fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineJakarta

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Menghirup Udara Bebas

503
×

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Menghirup Udara Bebas

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Kesehatan era SBY, Siti Fadilah

JAKARTA, PUTERARIAU.com – Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menghirup udara bebas setelah empat tahun menjalani hukuman di penjara Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Dilansir dari Okezone, Siti Fadilah bebas sekitar pukul 03.00 WIB.

“Ya benar mas, tadi pagi bebas jam 3,,” ujar salah satu stafnya, Sabtu (31/10/2020).

Kabar bebasnya Siti Fadilah dibenarkan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Publikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Apriyanti. Namun, Rika belum menjelaskan secara rinci soal bebasnya Siti Fadilah

Untuk diketahui, mantan Menteri Kesehatan Republik Indonesia di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini divonis oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta dengan pidana empat tahun penjara. Dalam vonis yang dibacakan hakim pada 16 Juni 2017, selain mendapatkan hukuman penjara, Siti Fadilah dikenakan denda Rp200 juta dengan subsider dua bulan kurungan.

Siti Fadilah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa tahun anggaran 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK), di Kementerian Kesehatan.

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,7 miliar. Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai, Siti tidak mau mengakui perbuatannya. Selain itu, perbuatan Siti tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Meski demikian, Siti bersikap sopan selama proses persidangan dan belum pernah dihukum. Hal lain yang meringankan hukuman Siti adalah usianya yang telah lanjut dan pernah berjasa dalam mengatasi wabah flu burung di Indonesia.

Setelah keputusan vonis diterima, Siti Fadilah tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. namun pada tahun 2018 Siti mengajukan upaya hukum peninjauan kembali namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). [***]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *