
Batam, (PR)
Muhammad Akbar (44) warga Ruli Kampung Baru Indosat, Kecamatan Sekupang, harus kembali mendekam di sel tahanan Polsek Sekupang.
Residivis curanmor ini kembali ditangkap oleh jajaran Polsek Sekupang setelah berhasil mengambil motor para korbannya.
“Pelaku kita tangkap pada Minggu (20/1), saat mengendarai sepeda motor Honda Beat hasil kejahatannya di wilayah Sekupang,” kata Kapolsek Sekupang Kompol Oji Fharoji, Selasa (22/1).
Dikatakan Oji, penangkapan pelaku atas maraknya laporan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Sekupang.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat adanya kehilangan motor di Pondok Quran Batam Pertokoan Gratinda blok A no. 01 Sekupang Batam,” kata Oji.
Setelah mendapat laporan pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara TKP dari keterangan dan saksi pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku.
Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Thetio Nardiyanto, dan saat digeledah petugas menemukan 2 anak kunci T dan pasangan diduga kunci tersebut untuk membuka stang motor.
“Setelah dilakukan interogasi lebih dalam pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di berbagai tempat di wilayah kota Batam,” jelasnya.
Saat ini pelaku dan empat motor hasil kejahatannya sudah diamankan di Mapolsek Sekupang, Kasus ini, kata Oji, masih dilakukan pengembangan.
“Kita masih melakukan pengembangan apakah ada barang bukti yang lainnya. Untuk pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Sekupang,” tutupnya. (Pr Batam)