TELUK KUANTAN, (PR)
Tidak tuntasnya pembahasan RAPBD-P Kuansing tahun 2019 mendapat perhatian dari mantan Sekda Kuansing Drs. H Muharman MPd.
Kepada Putera Riau di Teluk Kuantan, Selasa (1/10/2019) menyebutkan bahwa satu hal yang membuat runcing permasalahan molornya pengesahan APBD-P Kuansing selain komunikasi antar tim yang mungkin dalam kondisi kurang baik, ditambah lagi statemen Sekda Dianto Mampanini di salah satu media online yang kurang pada tempatnya.
Sebagaimana dikutip salah satu media online terbitan Riau beberapa waktu lalu bahwa ia menyebutkan ‘Tidak ada alasan DPRD Kuansing tidak mensyahkan RAPBD-P Kuansing,” katanya. Inilah statemen pecundang Sekda Kuansing Dianto Mampanini yang penafsirannya bisa saja membuat Ketua DPRD Kuansing berang. Pasalnya statemen itu berimplikasi DPRD seolah bawahan dari eksekutif.
Ditambahkannya lagi DPRD tersebut adalah mitra eksekutif Sekda selaku pembantu Bupati Kuansing yang mesti piawai menjalankan tugas dan selalu memahami aturan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kuansing Andi Putra menyesalkan pernyataan Sekda Kuansing tersebut.
Ia juga menyesalkan bahwa selama pembahasan Agustus lalu. Kehadiran Sekda Kuansing dalam rapat minim. “Bahkan sering ndak masuk ketika pembahasan. Dua minggu setelah pembahasan saya tunggu-tunggu. Dan sudah disurati lagi. Bahkan sebelum kirim surat, saya panggil asisten. Saya yang manggil asisten langsung. Ini untuk selesaikan RAPBDP ini,” ungkapnya berang.
Dipastikan bahwa ia bersama anggota DPRD periode lalu yang mendesak supaya RAPBDP ini tuntas. “Karena ini komitmen kita di dewan dari awal. Untuk selesaikan RAPBDP ini,” jelasnya lagi. (roder)