fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalinePekanbaru

Mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Terbukti Bersalah dan Divonis 3 Tahun Penjara

467
×

Mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Terbukti Bersalah dan Divonis 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU | puterariau.com,

Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru yang diketuai oleh Lilin Herlina telah menyatakan Yan Prana Jaya Indra Rasyid terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak Tahun 2013-2017.

Keputusan itu dibacakan dalam persidangan pembacaan vonis pada Kamis (29/7/2021). Dalam sidang tersebut, Yan Prana Yan Prana Jaya dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 64 ayat  1 KUHP. Dan dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Yan Prana Jaya Indra Rasyid terbukti melanggar dakwaan pertama subsidair. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta,” ujar Lilin Herlina dalam persidangan dan didampingi hakim anggota Darlina, dan Irwan Irawan, Kamis (29/7/2021).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebutkan, Yan Prana tidak terbukti melakukan korupsi dana perjalanan dinas. Namun, terbukti telah melakukan penyimpangan anggaran alat tulis kantor (ATK) dan makan minum. Majelis hakim juga tidak membebani Yan Prana Jaya membayar uang pengganti kerugian negara sebagai mana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yan Prana hanya dibebankan membayar uang perkara Rp7.500.

Berdasarkan vonis tersebut, Yan Prana Jaya melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kami pikir-pikir,” kata ketua tim penasehat hukum, Deni B Latif.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Yan Prana dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, JPU juga menghukum Yan Prana dengan haru membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.896.349.844.

 “Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Dan jika tidak ada, diganti hukuman kurungan selama 3 tahun,” ujar JPU.

JPU dalam dakwaannya menyebut, Yan Prana Jaya, Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 secara bersama telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan negara sebesar Rp2.896.349.844,37.

Tidak hanya perjalanan dinas, dalam kasus ini juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 – 2017.[***]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *