fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalinePekanbaru

Mantan THL DLHK Pekanbaru Mengadu Ke DPRD, Minta Agus Pramono Dibebas Tugaskan

552
×

Mantan THL DLHK Pekanbaru Mengadu Ke DPRD, Minta Agus Pramono Dibebas Tugaskan

Sebarkan artikel ini

PUTERARIAU.com | PEKANBARU – Perwakilan dari 318 orang Tenaga Harian Lepas (THL) yang diputuskan kontraknya melalui pesan singkat lewat WhatsApp oleh Dinas  Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) memenuhi panggilan Komisi I DPRD Pekanbaru, Senin (11/1/2021).

“Kami meminta perlindungan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru melalui rekomendasi dari DPRD Pekanbaru, dimana Pemerintah Kota harus menyikapi hal ini dikarenakan banyak dari THL yang kehilangan pekerjaan,” kata perwakilan THL, Zainudin, Senin (11/1/2021).

Menurut Zainudin mengatakan Walikota Pekanbaru harus segera mengevaluasi atau memberhentikan Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono karena dinilai sikap dan perilakunya tidak dapat diterima oleh para THL.

“Kami minta Pemko Pekanbaru memberhentikan dan membebastugaskan Agus Pramono. Selain tu, kami minta THL yang sudah diberhentikan baik di DLHK atau di OPD lain dipekerjakan kembali,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti mengungkapkan bahwa jjika DLHK ingin memberhentikan pekerja harus dengan cara yang tepat dan manusiawi, tidak melalui aplikasi WhatsApp.

“Kita hidup di negara hukum dan harus ada aturan main yang harus dijalankan dan tidak boleh semau hati sendiri. Seharusnya dalam tata kelola pemerintahan tidak boleh seperti ini dan ada prosedur yang harus dijalankan,” ungkap Ida.

Ida Yulita Susanti yang juga berasal dari Fraksi Partai Golkar ini juga mempertanyakan Bagian Umum di DLHK, karena Bagian Umum di setiap OPD bertugas untuk membidangi seluruh ASN ada Non ASN.

“Daerah kita adalah daerah melayu yang mengedepankan etika dan sopan santun, mengumumkan pemutusan kerja melalui pesan WhatsApp ini, menandakan tidak ada etika dan sopan santunnya,” tegasnya.

Padahal sebelumnya, seluruh THL diumumkan untuk membuat surat lamaran kerja kembali guna perpanjangan kontrak, namun ketika memasuki hari Kamis (31/1/2020) Agus Pramono mengumumkan bahwa kontrak THL tidak lagi diperpanjang.

“Untuk menindaklanjuti ini kami Komisi I akan rapat internal terlebih dahulu dan kemudian akan mengundang DLHK dan BPSDM, karena BPSDM tidak bisa lepas tangan karena ini membawa nama Pemerintah Kota Pekanbaru,” pungkasnya.[*/ckp]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *