fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineIndragiri HilirJakartaNasionalRiau

Markoni Effendi : Revisi UU KPK, Upaya Mematikan Semangat Pemberantasan Korupsi

1458
×

Markoni Effendi : Revisi UU KPK, Upaya Mematikan Semangat Pemberantasan Korupsi

Sebarkan artikel ini


Tembilahan, (PR)

Penolakan revisi UU KPK semakin gencar dilakukan oleh semua kalangan. Salah satunya oleh anggota wadah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali menggelar penolakan atas revisi Undang-undang KPK yang dinilai dapat melemahkan KPK.

Pakaian hitam-hitam dikenakan sebagai bentuk protes atas revisi undang-undang yang diusulkan oleh DPR. Sebagian lagi membawa karangan bunga dan poster bertuliskan tuntutan agar Presiden Jokowi menolak revisi itu.

Namun apalah daya, suara-suara berbagai elemen rakyat tak berarti saat ini. Semua dijalankan bak skenario besar dalam mematikan pemberantasan korupsi di negeri ini.

Pengamat hukum dan ideologi, Markoni Effendi SH mengatakan bahwa revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pembentukan dewan pengawas dan izin penyadapan ini akan memicu konflik kepentingan.

“Mungkin ada pihak yang takut terhadap indepensi KPK yang selama ini gencar melakukan upaya pemberantasan korupsi,” ujar Markoni Effendi SH pada Putera Riau, Sabtu (14/09/19).

KPK dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik bila memiliki independensi dalam hal menjalankan apa yang menjadi kewenangannya. Namun dengan adanya dewan pengawas eksternal justru akan menghambat tugas dan fungsi KPK.

Perkembangan terakhir, setelah petisi menolak revisi UU KPK digalang dosen Universitas Gajah Mada (UGM), giliran puluhan akademisi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya melakukan penolakan serupa.

Mereka menolak upaya pelemahan KPK seiring dengan perkembangan politik terakhir yang diduga ada upaya secara sistematis untuk melemahkan lembaga antirasuah itu dalam bentuk rancangan undang-undang (RUU) KPK, yang termasuk di dalamnya RUU KUHP.

“Hal itu menunjukkan kemunduran upaya pemberantasan korupsi yang seharusnya menjadi semangat kita bersama, sekaligus sebagai anak kandung reformasi,” kata akademisi Unair Dr Herlambang P. Wiratraman yang dikutip (8/9/2019).

Markoni menyayangkan adanya upaya pelemahan KPK. “Kalau sempat terjadi revisi UU KPK di era Jokowi ini, jelas ini adalah langkah mundur dalam penanganan korupsi karena KPK kian dilemahkan posisinya. Hal tersebut tentu sudah tidak sesuai dengan rencana awal terbentuknya KPK,” ungkapnya.

Publik dan rakyat tentunya akan mencatat dalam sejarah bahwa rezim ini tidak pro pemberantasan korupsi dengan melakukan revisi UU KPK yang intinya adalah melemahkan sebuah lembaga anti korupsi.

“Lima Capim KPK terpilih karena sejalan dengan kepentingan Pemerintah dan DPR, namun tidak ada yang sanggup menjamin selaras dengan kepentingan pemberantasan korupsi,” ungkap Markoni.

Kemudian sehubungan revisi UU KPK tentu lima Capim KPK yang terpilih tinggal melaksanakan sesuai yang diagendakan dalam draft revisi UU KPK, bebernya. (beni/pr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *