fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalinePekanbaru

Masa Kepengurusan Berakhir Desember, Muscab Kwartir Cabang Pramuka Kota Pekanbaru Cacat Hukum

1989
×

Masa Kepengurusan Berakhir Desember, Muscab Kwartir Cabang Pramuka Kota Pekanbaru Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru (PR) –+—Musyawarah Cabang (Muscab) Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Kota Pekanbaru yang digelar hari ini 8 Februari 2020 untuk memilih ketua Kwartir Cabang Pekanbaru periode 2020-2025 adalah ilegal dan cacat hukum . Kenapa demikian, karena kepengurusan Kwarcab Kota Pekanbaru belum habis masa jabatannya di paksa mundur.

Tendensi politik dan dendam politik terlihat jelas masuk ke tubuh kwarcab Kota Pekanbaru ini. Pramuka kota Pekanbaru dibunuh secara perlahan dengan cara anggaran dipersulit bahkan ditiadakan oleh Pemko Pekanbaru.

Menurut Kak Anifam,SH selaku pembina dan pelatih pramuka kota pekanbaru mengatakan Kwartir Cabang Pekanbaru periode 2015-2020 dipaksa mundur sebelum masa jabatan berakhir. ” Kak Azharisman Rozie dipaksa mundur sebelum habis masa jabatan, karena kepengurusan itu sesuai AD/ART sampai bulan Desember 2020. Kenapa Muscab harus dilaksanakan Februari?,” Ujar nya.

Pramuka kota Pekanbaru di bunuh Pemko Pekanbaru agar tidak bisa melaksanakan fungsi nya karena alokasi anggaran dipersulit.

“Anggaran dipersulit, sehingga listrikpun dicabut karena gak bayar, sangat miris pramuka disusupi dendam politik oleh penguasa, ” kesal nya.

Kemudian menurutnya lagi, infomasi beredar Maskur Tarmizi dipaksa naik dengan alasan dia dianggap peduli dengan pramuka. ” saat ini usulan untuk calon ketua Kwarcab kota Pekanbaru bertentangan dengan ad/art bab ke 6 pasal 92 ayat 2 bahwa ketua kwartir cabang diusul kan oleh kwartir cabang dan kwartir ranting selambat2 nya 2 bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang,” kata pengacara kota Pekanbaru ini.

Dikatakan nya lagi, muscab yang dilakukan saat ini cacat hukum dan prematur. ” Muscab kwartir cabang Kota Pekanbaru sekarang ini misi nya apa. Belum masa jabatan habis kok dipaksa untuk muscab. Ini cacat hukum dan illegal, ” tutup Nifam. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *