PEKANBARU, PUTERARIAU.com – Setelah sempat digratiskan selama kurang lebih satu bulan sejak dioperasikannya jalan tol Pekanbaru – Dumai pada 26 September 2020 lalu, mulai tanggal 2 November 2020 setiap pengendara yang melintasi tol Permai akan dikenakan tarif sesuai golongan kendaraan.
Pemberlakuan tarif tol Pekanbaru – Dumai atau Permai ini seiring dengan sudah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Pekanbaru – Dumai (Permai) oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI M Basuki Hadimuljono.
SK tersebut bahkan sudah disampaikan oleh pengelola tol Permai Hutama Karya kepada Gubernur Riau Syamsuar, di Gedung Daerah Balai Serindit, Selasa 27 Oktober 2020 lalu. Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, tarif tol Pekanbaru – Dumai mulai berlaku pada 2 November 2020.
“Tarif tol sudah disampaikan oleh pimpinan perusahaan Hutama Karya (HK), mulai tanggal 2 November 2020 sudah diperlakukan berbayar masuk tol,” kata Syamsuar.
Pihak perusahaan Hutama Karya sebagai pengelola Tol Permai meminta kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk mensosialisasikan kepada masyarakat Riau terkait pembayaran tol menggunakan kartu.
Selama beroperasi pada Sabtu, 26 September 2020, tercatat sudah 445 ribu kendaraan melintasi Tol Permai.
“Itu kan selama gratis,” ujarnya.
Menurutnya, antusiasme masyarakat sangat tinggi untuk pengguna jalan tol saat masih belum dikenakan tarif.
“Kemungkinan, kalau menurut analisa pimpinan HK kalau sudah berbayar, biasanya trennya sudah turun,” pungkasnya.
Berdasarkan SK dari Kementerian PUPR RI tersebut, Menteri PUPR menetapkan lima golongan dan jenis kendaraan.
Lima Golongan Kendaraan tersebut, sebagai berikut :
- Golongan I : Sedan, Jip, Pick Up/Truk kecil dan Bus.
- Golongan II : Truk dengan dua gandar atau sumbu roda.
- Golongan III : Truk dengan tiga gandar.
- Golongan IV : Truk dengan empat gandar.
- Golongan V : Truk dengan lima gandar atau lebih.
Sedangkan untuk tarif tol Permai dari Pekanbaru ke Dumai berdasarkan golongan kendaraan, sebagai berikut ;
- Golongan I dikenakan tarif sebesar Rp. 118.500,-
- Golongan II dikenakan tarif sebesar Rp. 178.000,-
- Golongan III dikenakan tarif sebesar Rp. 178.000,-
- Golongan IV dikenakan tarif sebesar Rp. 237.000,-
- Golongan V dikenakan tarif sebesar Rp. 237.000,-
Kemudian untuk tarif tol Permai dari Pekanbaru ke Minas berdasarkan golongan kendaraan, sebagai berikut ;
- Golongan I dikenakan tarif sebesar Rp. 8.500,-
- Golongan II dikenakan tarif sebesar Rp. 13.000,-
- Golongan III dikenakan tarif sebesar Rp. 13.000,-
- Golongan IV dikenakan tarif sebesar Rp. 17.000,-
- Golongan V dikenakan tarif sebesar Rp. 17.000,-
Untuk tarif tol Permai dari Pekanbaru ke Petapahan/Kandis Selatan berdasarkan golongan kendaraan, sebagai berikut ;
- Golongan I dikenakan tarif sebesar Rp. 30.000,-
- Golongan II dikenakan tarif sebesar Rp. 45.000,-
- Golongan III dikenakan tarif sebesar Rp. 45.000,-
- Golongan IV dikenakan tarif sebesar Rp. 60.500,-
- Golongan V dikenakan tarif sebesar Rp. 60.500,-
Untuk tarif tol Permai dari Pekanbaru ke Kandis Utara berdasarkan golongan kendaraan, sebagai berikut ;
- Golongan I dikenakan tarif sebesar Rp. 45.500,-
- Golongan II dikenakan tarif sebesar Rp. 68.000,-
- Golongan III dikenakan tarif sebesar Rp. 68.000,-
- Golongan IV dikenakan tarif sebesar Rp. 91.000,-
- Golongan V dikenakan tarif sebesar Rp. 91.000,-
Untuk tarif tol Permai dari Pekanbaru ke Duri Selatan berdasarkan golongan kendaraan, sebagai berikut ;
- Golongan I dikenakan tarif sebesar Rp. 69.000,-
- Golongan II dikenakan tarif sebesar Rp. 103.500,-
- Golongan III dikenakan tarif sebesar Rp. 103.500,-
- Golongan IV dikenakan tarif sebesar Rp. 128.000,-
- Golongan V dikenakan tarif sebesar Rp. 128.000,-
Untuk tarif tol Permai dari Pekanbaru ke Duri Utara/Bathin Solapan berdasarkan golongan kendaraan, sebagai berikut ;
- Golongan I dikenakan tarif sebesar Rp. 95.500,-
- Golongan II dikenakan tarif sebesar Rp. 143.500,-
- Golongan III dikenakan tarif sebesar Rp. 143.500,-
- Golongan IV dikenakan tarif sebesar Rp. 191.500,-
- Golongan V dikenakan tarif sebesar Rp. 191.500,-
Untuk diketahui, jalan tol Permai sepanjang 131,5 KM, yang terdiri atas 6 seksi tol yakni seksi 1 (Pekanbaru-Minas) sepanjang 10 KM , seksi 2 (Minas-Kandis Selatan) sepanjang 24 KM, seksi 3 (Kandis Selatan-Kandis Utara) sepanjang 17 KM, seksi 4 (Kandis Utara-Duri Selatan) sepanjang 26 KM, seksi 5 (Duri Selatan-Duri Utara) sepanjang 29,5 KM dan seksi 6 (Duri Utara-Dumai) sepanjang 25 KM. (****)