fbpx
Example 728x250
Advertorial

Masyarakat Diminta Sadar Akan Kebersihan Kota Pekanbaru, Gakum Turun Bersihkan TPS dari Tumpukan Sampah

64
×

Masyarakat Diminta Sadar Akan Kebersihan Kota Pekanbaru, Gakum Turun Bersihkan TPS dari Tumpukan Sampah

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru terus berupaya mengatasi persoalan sampah yang terjadi saat ini. Sejumlah upaya telah dilakukan agar Pekanbaru kembali bersih.

Tim Gakum DLHK Pekanbaru semenjak sore hingga malam hari, ikut mendampingi Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat dan Plt Kadis DLHK Pekanbaru, Iwan Simatupang berkeliling dari satu titik ke titik lainnya untuk memastikan petugas yang terdiri dari beberapa unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pekanbaru melakukan pembersihan tumpukan sampah.

Tim Gakum sebagai fungsi salah satunya adalah mengawasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat dalam pembersihan tumpukan sampah yang dilakukan di Jalan Gulama, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang melalui Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan (PPL), Rezatul Helmi, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Gakkum, Juli Victorino mengatakan bahwa Tim Gakum DLHK Kota Pekanbaru ikut dalam rombongan Pj Wako dan Ketua DPRD pekanbaru dalam pembersihan TPS  di jalan Gulama dan titik-titik lainnya.

“Pihaknya ikut dalam pembersihan tumpukan sampah di TPS di Kota Pekanbaru.

Memang tumpukan kita lihat sudah demikian banyak dan menimbulkan bau yang tidak sedap. Karena kondisinya yang sudah sangat banyak,” ujar Rezatul.

Rezatul meminta kepada masyarakat Kota Pekanbaru untuk bersama-sama menjaga kebersihan kota Pekanbaru dengan mendukung program kebersihan kota.

“Dengan mematuhi jam buang sampah serta membuang sampah pada tempat yang sudah ditentukan pemerintah adalah salah satu cara peran serta masyarakat untuk menjaga kebersihan,” ujar nya.

Reza  menjelaskan, saat ini, pihaknya terus mendukung percepatan untuk pembersihan. Pembersihan yang sudah dilakukan pada  tiga titik TPS.

”Tiga titik  di lokasi pembuangan sampah di Jalan Labersa, di Pangkalan Bata Tenayan Raya serta di Jalan Gulama Tangkerang Barat ini dibersihkan,” terangnya.

Rezatul menghimbau kepada masyarakat pekanbaru untuk mematuhi aturan tentang membuang sampah. Jika masih ada warga yang membuang sampah sembarangan maka sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021, pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta.

“Jika masih ada warga yang membuang sampah di TPS ilegal, kami akan menindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rezatul.

Masyarakat Diminta Lebih Sadar Akan Kebersihan dan Masalah sampah di Pekanbaru masih menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau warga untuk lebih disiplin dalam membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. Kesadaran bersama sangat diperlukan agar kota tetap bersih, sehat, dan nyaman untuk ditinggali.

Dengan ancaman sanksi tegas dari DLHK, diharapkan masyarakat semakin peduli terhadap lingkungan dan tidak lagi membuang sampah di tempat yang tidak semestinya.** adv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *