fbpx
Example 728x250
KepriOpini

Membumihanguskan Taksi Konvensional Di Batam, Solusi Atau Sumber Masalah ?

1181
×

Membumihanguskan Taksi Konvensional Di Batam, Solusi Atau Sumber Masalah ?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Alex Guspineldi, SH MH (Anggota DPRD Propinsi Kepri)

Kemajuan teknologi informasi membuat dunia serasa semakin kecil. Teknologi mempermudah kita melakukan aktivitas hampir di semua sektor, termasuk dalam aplikasi taksi online. Hampir semua negara maju sudah menggunakan aplikasi mulai dari Grab, Uber, Gojek Go-car, Silver-V tak tertutup akan masuk merek lainnya. 
Seiring perkembangan, taksi online tersebut dengan mudah ditemui di Denmark, Swedia, Inggris, Singapura, Amerika dan lainnya. Di berbagai negara tersebut, taksi online hampir tidak ada masalah meskipun awalnya juga muncul gelombang protes.
Persoalannya mereka diatur dengan suatu regulasi atau tidak ? Itu yang mesti dipahami berbagai pihak. Di negara kita, masuknya teknologi ini disambut dengan demo dan kerusuhan. Padahal regulasi yang mengatur tentang angkutan umum sudah sangat jelas diatur dalam UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu sudah dijabarkan dalam Permenhub No.108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Regulasi yang mengatur sangat jelas, tinggal bagaimana Pemerintah dan aparat penegak hukum tegas dalam menerapkan dan menindak pelanggaran terhadap regulasi yang ada. Sumber masalah..!
Kehebetan teknologi informasi Uber, Grab,Go-car bisa berinteraksi dengan pelanggan seketika dengan mengetahui lokasi dan jarak tempuh, posisi pelanggan, posisi sopir, dan harga yang harus dibayar. Namun izin aplikasi ini dipakai sebagai izin angkutan angkutan orang merupakan (Pelanggaran UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan).
Mengkerucut ke daerah, kerusuhan sosial yang ditimbulkan oleh perselisihan taksi online dan pangkalan yang ada di Kota Batam telah terjadi beberapa kali. Nyaris setiap minggu ada saja pertentangan baru. Ada yang melakukan penahanan taksi online oleh para sopir taksi pangkalan, sampai pada penyerbuan pangkalan taksi oleh sopir taksi online. 
Bahkan kerusuhan terakhir yang terjadi di Harbour Bay, aparat kepolisian sampai kewalahan membubarkan massa yang sudah saling lempar batu. Kerusuhan-kerusuhan itu ditonton oleh banyak orang, termasuk wisatawan yang berkunjung ke Batam. Bahkan sangat cepat tersebar ke penjuruh dunia karena teknologi sudah tanpa batas, sehingga menimbulkan image Batam tidak AMAN…!
Sebelum reformasi 1998, angkutan taksi di Batam dikenal dengan angkutan combat karena mobil sedan tua yang berlogo taxi beroperasi layaknya angkot dengan tarif kesepakatan. Mereka bisa menaikkan dan menurunkan penumpang di tengah jalan tanpa argometer. 
Mereka berada dalam naungan koperasi plat merah seperti Metro, Pengayoman, Jala dan lainnya. Awal tahun 1999, Otorita Batam membuat kebijakan untuk peremajaan taksi combat dengan mobil bekas dari Jepang dan Singapura usia di bawah 5 tahun dengan ketentuan ‘one in one out’ satu mobil baru masuk satu mobil lama dihancurkan dengan tujuan mengurangi populasi mobil tua yang sudah tak efektif, polusi dari segi bisnis dan juga mengurangi penawaran jasa taksi dan menciptakan keseimbangan dalam Pelayanan Batam hanya 40 KM2. 
Kalau masuknya kenderaan tidak dibatasi, maka yang terjadi sekarang macet. Hal ini kedepan akan lebih sulit, sehingga anggaran Pemerintah yang terbatas itu selalu menambah dan memperluas jalan. Padahal banyak yang lebih mendesak seperti penyedian sarana belajar dan mengajar, sarana kesehatan, bahkan untuk mendorong industri baru yang banyak menerima lapangan kerja dan lain sebagainya 
Peremajaan itu disponsori oleh Koperasi Pengemudi Taksi (Kopti), KPTDS dan Pinki. Program tersebut membuat beberapa sopir taksi menjelma menjadi juragan taksi pada tahun 2007. Di antara mereka ada yang menjadi pengusaha, anggota dewan, Wakil Bupati, Walikota, dan lain-lain. Tidak ada demo meskipun waktu itu ada kendaraan plat hitam beroperasi sebagai taksi panggilan melalui telepon atau pijar. Singkat cerita, usaha angkutan umum berjalan seperti yang diharapkan. 
Pengembalian kredit investasi berjalan normal, pelayanan taksi pake argometer dan radio panggil pengemudi taksi memakai seragan putih maupun baik dipenuhi keramahan dengan kepastian tarif Pemerintah. Namun zaman itu berlalu begitu singkat, dan kebijakan berubah.
Impor kenderaan tanpa batas, masuklahlah kenderaan CBU, maupun lokal menyerbu Batam dan kenderaan roda dua dengan uang DP Rp. 1-2 juta. Seperti kita saksikan hari ini pelebaran jalan, pembangunan fly over yang sudah dilakukan dijalan-jalan selalu saja maceeeeetttt, sementara partisipasi swasta dalam pengadaan angkutan sudah terlanjur dengan memakai kredit dari Bank.
Baik angkutan trayek maupun trayek, rebutan dalam mencari penumpang  dan tidak kondusif lagi. Ngebut-ngebutan, kecelakaan terjadi dimana-mana, dan yang selalu kita salahkan selalu sopir.
Sopirpun menjawab karena kejar setoran dan untuk makan. Terakhir dengan masuknya taxi blue bird beroperasi di Batam juga menimbulkan demo dan gejolak yang semuanya itu dipertontonkan kepada dunia luar, oh my God !
Kebijakan alokasi 300 unit untuk online, solusi or masalah..?
Kementerian Perhubungan telah menetapkan batasan kuota maksimal taksi online untuk 12 wilayah dengan total 83.906 kendaraan. Kebijakan itu demi menciptakan keadilan dan persaingan sehat dalam berusaha angkutan umum. Wilayah Jabodetabek diberi kuota 36.510 kendaraan, Jawa Barat 15.418, Jawa Tengah 4.935, Jawa Timur 4.445, Aceh 748, Sumatera Barat 400, Sumatera Utara 3.500, Sumatera Selatan 1.700, Lampung 8.000, Bengkulu 250, Kalimantan Timur 1.000 dan Sulawesi Selatan 7.000.unit
Sementara Kepri maupun Batam yang hanya pulau 40 KM2 tentu perhitungannya tidak bisa disamakan dengan daerah diatas. Kepala Dinas Perhubungan Kepri sudah mempublikasi di rapat-rapat maupun di media lokal dan menyampaikan akan memberikan untuk sementara 300 unit untuk izin taksi online Batam bagi perusahaan yang sudah mengajukan izin. Lalu pernyataan yang dimaksud adalah perusahaan baru yang sebelumnya belum bergerak dalam bidang usaha angkutan umum…? 
Kalau itu terjadi akan semakin seriuslah kekeliruan aparat negara kita dalam menjalankan amanah dalam meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia yang kita cintai ini. Karena apa ? Sebelumnya, 3000 unit taksi tanpa aplikasi Uber, Grab, Gojek dan lain-lain tergabung dalam Perusahaan dan Koperasi yang sudah sudah 20 tahun eksis di Kota Batam. Lalu mereka ini mau dikemanakan ? 
Apa masalahnya, sehingga mereka tidak bisa mengikuti kemajuan teknologi ? Mereka akan diam sajakah ? Kenapa tidak perusahaan yang lama ini diupgrade untuk dilakukan peningkatan mutu dan managemennya dibenahi dengan kemajuan teknologi yang harus sejalan. (zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *