fbpx
Example 728x250
KriminalKuansingRiau

Menanti Vonis Pembunuhan Sadis di Cerenti ini Kata Pengacara Keluarga Korban.

667
×

Menanti Vonis Pembunuhan Sadis di Cerenti ini Kata Pengacara Keluarga Korban.

Sebarkan artikel ini

Foto :  Alhamran Ariawan,SH,.MH. Pengacara dari pihak keluarga korban Alm Arsyad atas kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Kompe berangin, Cerenti. (Doc.putrariau.com).

KUANSING I PUTRARIAU.COM
Jika tidak ada perubahan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Taluk Kuantan akan membacakan putusannya Selasa 19 Maret 2024. Terhadap terdakwa Pebri Triandi Als Yandi Als Ebe Bin Irfan Mulyadi yang mana merupakan pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi, Kecamatan Cerenti, Desa Kompe berangin,(18/03).

Korban Arsyad Bin A Rachim (41 tahun), Merupakan warga desa Kompe berangin. Ditemukan meninggal secara sadis pada hari Selasa 04 Juli 2023, Sekitar pukul 17:30 wib di jalan pertanian pematang sialang dusun 3 di desa Kompe berangin, Kecamatan Cerenti. Korban Arsyad Bin A Rachim, Pertama kali ditemukan saksi Nasrian (warga desa Kompe berangin) Dalam kondisi bersimbah darah dalam kondisi mengenaskan sekitar pukul 17:35 wib. Saksi Nasrian yang pulang dari kebun melewati T K P, di perjalanan saksi Nasrian melihat korban sudah tergeletak di tengah jalan dengan kondisi bersimbah darah.

” Kemudian Saksi Nasrian langsung memberitahu keluarga korban (Erni Endrawati), Untuk meminta pertolongan dan menyampaikan kondisi korban kepada istri korban (Maida Herlina). Ketiganya kemudian berangkat ke TKP.
Kepolisian Resort Kuantan Singingi bergerak cepat, Sehari kemudian tepatnya tanggal 5 Juli 2023. Pelaku pembunuhan adalah PT Als YANDI Als EBE berhasil ditangkap yang tidak lain adalah warga desa yang sama dengan korban yang merupakan anak kandung Kepala Desa setempat.

Saat awak media melakukan konfirmasi kepada Alhamran Ariawan,SH.,MH. Pengacara keluarga korban Alm Arsyad, Mengatakan kepada awak media.

” Jaksa Penuntut Umum Refla Okmanta,SH,.MH. Menuntut terdakwa 18 tahun penjara secara berlapis berdasarkan Pasal 340 Jo 338 Jo 351 ayat (3) KUHPidana, Kita berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis maksimal terhadap pelaku agar putusan tersebut memberikan rasa keadilan khusunya bagi keluarga korban yg meninggalkan 1 orang istri dan 3 orang anak. Selain vonis hakim yang memberikan kepastian hukum mestilah mencerminkan rasa keadilan, Ujar Alhamran Ariawan,SH,.MH. yang mana selaku kuasa hukum dari pihak keluarga korban kepada media.

” Lanjutnya kepada awak media, Terdakwa ini yang secara sadis telah membunuh korban Arsyad. Masih mendapatkan kesempatan untuk bertemu keluarga, masih punya masa depan. Akan tetapi akibat perbuatannya membunuh korban secara sadis, Telah menyebabkan penderitaan 3 orang anaknya yang kehilangan kasih sayang seorang ayah dan kehilangan masa depan untuk membiayai pendidikan yang lebih baik.

Oleh karenanya pantas terdakwa dihukum seberat-beratnya agar tidak ada lagi tindakan hukum rimba atau main hakim sendiri, Untuk menjadi pelajaran kita semua bawa jangan sampai terulang lagi kasus seperti ini. Harapnya kepada awak media***

Editor : putrariau_RH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *