Jakarta – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mendukung percepatan pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Senin (25/11).
Menurut Mendagri, SKB ini berisi sejumlah ketentuan mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR. Selain itu, menekankan pentingnya mempercepat penerbitan PBG dalam rangka mendukung pembangunan tiga juta rumah untuk MBR.
“Upaya membangun tiga juta rumah bagi MBR dapat dilakukan salah satunya dengan membuat biaya pembangunannya menjadi lebih murah,”ujar Mendagri.
Mendagri Tito menambahkan bahwa BPHTB dan retribusi PBG ditarik oleh pemerintah daerah (Pemda) berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Namun, kedua retribusi ini dapat dibebaskan bagi kepentingan MBR.
“Pembebasan ini merujuk pada Pasal 44 UU Nomor 1 Tahun 2022, serta Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian pada Pasal 33 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2023 ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan Pemda wajib memberikan kemudahan perizinan berusaha bagi badan hukum yang mengajukan rencana pembangunan perumahan untuk MBR,”jelas Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian mengakui Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan terkena dampak dari diberlakukannya penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Memang ini berdampak mungkin pada PAD. Kita belum tahu sedampaknya seluas apa, karena berapa banyak masyarakat yang berpenghasilan rendah di tiap-tiap daerah itu beda-beda,”kata Tito.
Mantan Kapolri ini menjelaskan tentang kriteria MBR diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M/2023 tentang Besaran Penghasilan MBR dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.
” Melalui SKB tersebut, saya menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah agar segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penghapusan BPHTB dalam Mendukung Tiga Juta Rumah bagi MBR. Selain itu, Perkada tentang Penghapusan Retribusi PBG dalam Mendukung Pelaksanaan Pembangunan Tiga Juta Rumah bagi MBR,”tutup Mendagri Tito.
Untuk diketahui kriteria MBR yang bisa menikmati penghapusan BPTHB dan retribusi PBG, pemerintah mengacu para peraturan yang sudah ada.
Ada dua peraturan. Pertama, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PermenPUPR) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Kedua, Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 Tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dan Batasan Luas Lantai.
Namun, untuk kategori kawin sebesar Rp 10 juta dan kategori Satu Orang Untuk Peserta Tapera sebesar Rp 10 juta. Selain berdasarkan wilayah, ada juga ketentuan penetapan luas lantainya dalam Kepmen tersebut. Yakni, luas lantai paling luas 36 m2,untuk pemilikan rumah umum dan satuan rumah susun. Lalu, luas lantai paling luas 48 m2, untuk pembangunan rumah swadaya.***