fbpx
Example 728x250
BatamBisnisDaerah

Meski Telah Divonis, Hotman Hutapea Tetap Bisa Caleg, Ini Kata KPU Kepri

1445
×

Meski Telah Divonis, Hotman Hutapea Tetap Bisa Caleg, Ini Kata KPU Kepri

Sebarkan artikel ini

 

 

Suasana sidang Hotman Hutapea (Foto istimewa)

Puterariau.com, Batam—Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Batam menjatuhkan vonis 5 bulan kurungan dengan masa percobaan 10 bulan kepada Hotman Hutapea atas perkara pidana Pemilu.

Menanggapi status Hotman Hutapea Komisioner KPU Kepri Bidang Hukum, Widiyono Agung mengatakan, peluang Hotman maju di Pemilu 2019 belum tertutup. Sebab, status hukum dirinya berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

“Masih ada upaya banding, kita tunggu saja,” kata Widiyono melalui pesan singkat, Kamis (28/3/2019).

Menurut dia, proses hukum masih berlangsung pada Hotman jadi, belum bisa berkomentar banyak tentang status dia.

“Kita belum dapat amar putusan, dan belum bisa menentukan apakah Hotman akan didiskualifikasi dari daftar calon legislatif atau tidak,” katanya.

Hingga sekarang, lanjut dia, amar putusan belum diterima KPU, namun biasanya proses dua hari diterbitkan oleh PN, lalu PN Batam kasih ke Gakkumdu baru ke KPU,

“Setelah hasil banding keluar dan amar putusan sudah diterima oleh KPU, baru bisa melakukan rapat pleno dan menyatakan sikap, sekarang kita tunggu saja dahulu,” tutupnya. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *