fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineKriminalNasionalPekanbaru

Misteri Mutasi Illegal Pemko Pekanbaru, KASN Akan Koordinasi Dengan BPK RI

3615
×

Misteri Mutasi Illegal Pemko Pekanbaru, KASN Akan Koordinasi Dengan BPK RI

Sebarkan artikel ini

foto : int

Pekanbaru, (PR)

Walikota Pekanbaru dan sejumlah pejabat Pemko lainnya dianggap melawan dan tidak patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan yang ada.

Berdasarkan surat KASN Nomor R-12/KASN/4/2018 tanggal 30 April 2018 tentang rekomendasi atas pelanggaran Merit Sistem di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Surat yang ditujukan kepada Walikota Pekanbaru selaku pejabat Pembina Kepegawaian.

Berdasarkan Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa KASN memiliki kewenangan mengawasi setiap tahap proses pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan menangani pelanggaran dalam penerapan asas, nilai dasar, norma dasar, kode etik, dan kode perilaku pegawai ASN.

Atas kewenangan tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang No. 5 tahun 2014, KASN dapat memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang dan atau Presiden tentang penerapan sistem merit dan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, KASN menemukan adanya pelanggaran Peraturan perundang-undangan dalam rotasi PTP dan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat administrasi di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru.

Kemudian, sesuai dengan Undang-Undang No.5 tahun 2014 ini, rekom KASN bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang. Atas hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang atas pelanggaran prinsip sistem merit dan ketentuan Perundang-undangan.

Sanksi yang diberikan berupa peringatan, teguran, perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan atau pengembalian pembayaran, serta hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang dan sanksi untuk pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Dalam surat rekomendasi KASN tersebut mengatakan agar segera dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaan tindak lanjut kepada KASN paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak dikirimnya rekomendasi KASN ini.

Menurut komisioner KASN, I Made Suwandi MSoc.SC yang dikonfirmasi pada tanggal 10 April 2019 mengarahkan Putera Riau untuk menghubungi Askom dirinya.

“Silahkan hubungi Askomku yang tangani Pak Sumardi, tanya dia perkembangannya,” arahan Made.

Kemudian, menurut Askom KASN, Sumardi mengatakan bahwa dalam beberapa hari ini pihaknya sedang mengirim surat penegasan kepada Walikota Pekanbaru untuk segera menindaklanjuti rekomendasi KASN sebelumnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan perundang-undangan.

Mengenai masalah apakah bisa diperiksa BPK RI, Sumardi mengatakan sangat mungkin ke arah sana, tetapi itu wewenang BPK RI. “Kami akan berkoordinasi nantinya,” katanya.

Sementara itu, Askom KASN bidang Pokja Mediasi dan Perlindungan KASN, Abu mengatakan terkait rekom KASN No R-971/4/KASN/2018 sebagian besar sudah difollow up oleh Pemko Pekanbaru.

Dari 52 pejabat administrasi yang nonjob, 18 sudah diangkat kembali, 8 Inpasing ke JF, 4 pindah Provinsi, 4 pensiun, 1 promosi, 1 demosi, dan 8 sudah membuat surat pernyataan menerima.

“Masih terdapat 8 yang bermasalah dan tetap menjadi objek pengawasan kami, untuk pembinaan dan pengembangan karir lebih lanjut,” ungkapnya.

Tentang 8 orang yang masih nonjob ,Pemko Pekanbaru komitmen akan mengangkat saat tersedia formasi jabatan yang kosong.

“Makanya akan kami minta info terkait mutasi tanggal 8 kemarin. Dan tentang masalah Sdr. Azharisman Rozie sudah selesai, karena sudah pindah ke Provinsi. Mari sama-sama kita awasi kinerja Pemerintah secara objektif dan normatif,” tutup Abu.

Untuk diketahui, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menindaklanjuti surat nomor B -123/KASN/I/2018 yang ditujukan kepada Walikota Pekanbaru hal permintaan klarifikasi dan penjelasan atas pelaksanaan mutasi PTT pratama di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Akhirnya Komisi ASN mengeluarkan surat R-971/KASN/IV/2018 tanggal 30 April 2018 hal rekomendasi atas pelanggaran merit sistem di lingkungan Pemko Pekanbaru dengan 5 rekomendasi.

Namun pada tanggal 5 September 2018 Walikota Pekanbaru dengan surat keputusan nomor 821.2/BKPSDM-MP/1893 telah pula melakukan pelantikan jabatan tinggi pratama sebanyak 8 (delapan) orang atas rekomendasi KASN no B -1920/KASN/9/2018 tanggal 4 September 2018 perihal rekomendasi hasil seleksi JPT.

Yang anehnya pelaksanaan tidak berizin dan tidak sesuai dengan rekomendasi KASN yang seharusnya dilantik 13 (tigabelas) orang. Dan tidak mengindahkan rekom KASN no 971/KASN/4/2018 tentang rekomendasi atas pelanggaran merit sistem di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Untuk itu, tidak menutup kemungkinan BPK RI harus segera memeriksa tentang rekomendasi KASN yang jelas-jelas ada pelanggaran dan telah ada kerugian negara atas kebijakan tersebut. (fadil/pr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *