Pekanbaru, (PR)
Selain kelalaian, juga diduga ada kesengajaan melakukan pembiaran terhadap masalah sampah di kota Pekanbaru dalam beberapa waktu lalu. Dimana-mana titik TPS legal dan illegal terjadi penumpukan sampah. Dengan demikian, publik meminta Kepala Dinas DLHK dan jajarannya harus bertanggungjawab.
Dalam Pasal 40 dan 41 UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Lingkungan Hidup, maka kelalaian dengan kesengajaan terkait pengelolaan Sampah merupakan hal yang paling mendasar dalam kehidupan masyarakat.
Oleh sebab itu, Fadila Saputra pertanyakan ke KPK RI melalui Bagian Pengaduan Masyarakat (DUMAS) tentang tindak lanjut laporan dari Masyarakat Pekanbaru Anti Korupsi (MPAK) Kota Pekanbaru seputar dugaan korupsi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru , Hendra Afriadi ke KPK RI (1/9).
Fadil menyebutkan bahwa anggaran yang sangat fantastis digelontorkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru dalam pengelolaan sampah sehingga tidak memungkinkan sampah di pekanbaru tidak terkendali. “Kita bisa lihat dan ketahui bahwa anggaran rakyat yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, dan ini sangat mustahil sampah di Pekanbaru tidak bisa diatasi,” ujarnya.
Menurut Fadil lagi, dirinya mencium “aroma busuk” dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. “Kita menduga dan mencium adanya dugaan kong kalikong dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Oleh karena itu, kita mendesak KPK-RI untuk segera memproses laporan dari kita agar permasalahan sampah di Kota Pekanbaru bisa berjalan baik,” ujarnya.
Sebelumnya Fadil mengatakan dirinya telah dihubungi dan ditanyai oleh pihak KPK RI tentang segala permasalahan di Kota Pekanbaru khususnya di Dinas Kebersihan Kota Pekanbaru. “Benar saya dihubungi dan ditanya seputar Kasus yang terjadi di DLHK Kota Pekanbaru, ” ujar Fadil.
Setelah dikonfirmasi dengan Kepala dinas DLHK Pekanbaru, Hendra Afriadi terkait permasalahan sampah dan laporan kasus korupsi ke KPK RI melalui ajudan Kadis DLHK inisial T dengan no hp (0822-5949xxxxx) sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban .
Sebagaimana diketahui, Hendra Afriadi CS dilaporkan ke KPK pada hari Rabu (21/6) terkait mafia proyek yang ada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru anggaran 2021-2022. Saat mendatangi KPK MPAK juga menyerahkan sejumlah dokumen dengan nomor surat 1 /MPAK/VI/ 2023. (Rls/pr)