PUTERARIAU.com | PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru mulai melakukan transisi kegiatan pembelajaran di sekolah, sejak ditutupnya kegiatan belajar langsung tatap muka akibat pandemi Covid-19 sejak Maret lalu. Mulai tanggal 16 November mendatang, kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah akan dibuka.
Demikian disampaikan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi dikutip dari Riauterkini, Rabu (11/11/2020). Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru nomor: 800/Disdik Sekretaris I/03799/2020.
Menurutnya, kebijakan sekolah tatap muka hanya boleh dilakukan selama 3 jam dalam sepekan. Murid dapat belajar dan bertemu langsung dengan guru di sekolah dan melaksanakan kegiatan pembelajaran seperti biasa, namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Kegiatan belajar tatap muka hanya 3 jam dalam sepekan. Nanti akan dikaji lagi jika kondisi pandemi Covid-19 semakin terkendali,” kata Ismardi.
Penerbitan Surat Keputusan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru nomor: 800/Disdik Sekretaris I/03799/2020 yang mengatur pelaksanaan 3 jam belajar tatap muka di sekolah itu dinilai agak janggal. Soalnya, surat itu ditandatangani oleh Plt Kadis Pendidikan Pekanbaru pada 6 November 2020 lalu.
Namun, rujukan atau pertimbangan pembuatan surat keputusan itu justru berdasarkan SK Walikota selaku Satgas Covid-19 Pekanbaru No.800 Setda.Protopim/2169/2020 tanggal 9 November 2020. Terkait kejanggalan tersebut, Ismardi menduga telah terjadi salah ketik dalam pembuatan tanggal surat.
“Kita akan cek dan segera perbaiki jika ada kekeliruan,” kata Ismardi.