fbpx
Example 728x250
PekanbaruPendidikan

Mulai Tanggal 16 November Mendatang, Kegiatan Belajar Tatap Muka Di Sekolah Dibuka

697
×

Mulai Tanggal 16 November Mendatang, Kegiatan Belajar Tatap Muka Di Sekolah Dibuka

Sebarkan artikel ini

PUTERARIAU.com | PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru mulai melakukan transisi kegiatan pembelajaran di sekolah, sejak ditutupnya kegiatan belajar langsung tatap muka akibat pandemi Covid-19 sejak Maret lalu. Mulai tanggal 16 November mendatang, kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah akan dibuka.

Demikian disampaikan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi dikutip dari Riauterkini, Rabu (11/11/2020). Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru nomor: 800/Disdik Sekretaris I/03799/2020.

Menurutnya, kebijakan sekolah tatap muka hanya boleh dilakukan selama 3 jam dalam sepekan. Murid dapat belajar dan bertemu langsung dengan guru di sekolah dan melaksanakan kegiatan pembelajaran seperti biasa, namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Kegiatan belajar tatap muka hanya 3 jam dalam sepekan. Nanti akan dikaji lagi jika kondisi pandemi Covid-19 semakin terkendali,” kata Ismardi.

Penerbitan Surat Keputusan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru nomor: 800/Disdik Sekretaris I/03799/2020 yang mengatur pelaksanaan 3 jam belajar tatap muka di sekolah itu dinilai agak janggal. Soalnya, surat itu ditandatangani oleh Plt Kadis Pendidikan Pekanbaru pada 6 November 2020 lalu.

Namun, rujukan atau pertimbangan pembuatan surat keputusan itu justru berdasarkan SK Walikota selaku Satgas Covid-19 Pekanbaru No.800 Setda.Protopim/2169/2020 tanggal 9 November 2020. Terkait kejanggalan tersebut, Ismardi menduga telah terjadi salah ketik dalam pembuatan tanggal surat.

“Kita akan cek dan segera perbaiki jika ada kekeliruan,” kata Ismardi. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *