Pekanbaru, (puterariau.com)
Revitalisasi Pasar Lima Puluh Kota Pekanbaru yang luasnya mencapai 2270 meter persegi dengan 102 kios dibangun dengan dana Rp. 8 miliar dari APBN-P tahun 2015. Namun sayang masih ada kurang bayar sebesar 2 persen akibat kebijakan oknum Kadis saat itu (Drs. H Azwan MSi, red).
Dari penelusuran lapangan, uang kontraktor pelaksana sekitar 2 persen itu belum dibayarkan. “Iya, masih belum lunas, kami sudah beberapa kali berjumpa dengan Bapak Azwan. Sekarang kita masih menunggu, infonya sudah masuk ke Kementerian,” ungkap Edi Syam, kontraktor pelaksana pelaksana yang dikutip PR beberapa waktu lalu.
Muncul pertanyaan terkait uang yang belum dibayarkan itu menjadi tanggung jawab siapa kedepannya. Siapa yang harus membayarnya jika masih ada sisa kurang bayar sebesar 2 persen tersebut yang ditinggalkan oleh Kadis lama.
Namun mengenai hal ini, Kadis Perindag Kota Pekanbaru berani pasang badan dengan membuat kebijakan bahwa kekurangan uang dari proyek APBN itu akan ditombok melalui APBD Perubahan melalui Surat Nomor 800/Disperdindag-1.1/279 tertanggal 4 April 2016.
Untuk meminta keterangan, Putera Riau melakukan konfirmasi pada mantan Kadisperindag Kota Pekanbaru, Drs. Azwan MSi yang saat ini menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan Setdako Pekanbaru.
Azwan enggan berkomentar dan malah meminta agar Putera Riau menghubungi Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI dan Kadis Perdagangan untuk mencari tahu persoalannya.
Sejumlah pemerhati hukum menilai ada gagal paham dalam perjalanan kegiatan di instansi tersebut. Ferry SH menyebut bahwa oknum Kadis memandai-mandai membuat kebijakan proyek APBN yang kurang dianggarkan di APBD. “Hal ini harus diusut kembali kenapa Kadis mandai-mandai,” ujarnya saat dihubungi Putera Riau kemarin.
Namun aneh dengan Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, T. Azwendi saat dihubungi yang menyebutkan bahwa penganggaran itu syah-syah saja. “Harus tercantum dalam APBD dan disyahkan. Saya kira itu hanya teknis saja, makanya ditunda,” ungkap T. Azwendi pede abis.
Padahal semua pihak meyakini bahwa tidak dibenarkan kekurangan dana proyek APBN bisa ditombok melalui APBD. Berbeda dengan pernyataan Ketua Komisi II tersebut yang jika ditafsirkan ada potensi pelanggaran.
Apalagi sampai saat ini, pihak Pemko sedang menyurati Kementerian terkait kasus ini yang belum jelas dasarnya.
Sekdako Pekanbaru, Drs. HM Noer belum memberikan pendapatnya terkait kasus yang menerpa instansi di Kota Pekanbaru tersebut. Mungkinkah Sekdako tersandera kasus Azwan ini karena akan banyak Azwan-Azwan lain yang berkasus di Kota Pekanbaru sehingga harus bungkam ? Tunggu saja….
Menurut informasi, Sekdako HM Noer akan memberikan keterangan resminya hari ini. (beni/alinus/pr)