fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineJakarta

Oknum Pejabat BPK Tersandung Kasus Pengadaan SPAM, KPK Panggil Ketua BPK

486
×

Oknum Pejabat BPK Tersandung Kasus Pengadaan SPAM, KPK Panggil Ketua BPK

Sebarkan artikel ini

PUTERARIAU.com | JAKARTA – Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Agung Firman Sampurna dan Wakil Ketua BPK RI Agus Joko Pramono dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem air minum (SPAM) yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2017 – 2018.

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris Utama PT Minarta Duta Hutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

“Keduanya dipanggil hanya sebagai saksi untuk tersangka LJP Komisaris Utama PT Minarta Duta Hutama,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (7/12/2020).

Untuk diketahui, KPK baru melakukan penahanan dan menetapkan status tersangka kepada anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo. Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan keduanya selama 20 hari ke depan sejak tanggal 3 Desember hingga 22 Desember 2020.

KPK menahan tersangka RIZ eks anggota BPK dan LJP Komisaris Utama PT MD dalam perkara pengembangan dugaan suap terkait proyek SPAM di Kementerian PUPR,” kata pimpinan KPK Nurul Ghufron.

Rizal diduga telah menerima uang suap senilai 100 ribu dolar Singapura dari Leonardo untuk membantu perusahaan PT Minarta Dutahutama agar mendapatkan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar di Kementerian PUPR.

Ali Fikri mengatakan, KPK menduga pemberian uang kepada Rizal Djalil seperti yang dijanjikan Leonardo sebesar Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura melalui salah satu pihak keluarga. Uang itu diberikan dengan jumlah 100 ribu dolar singapura dalam bentuk pecahan 1.000 ribu dolar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Perkara proyek SPAM ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada 28 Desember 2018 dan mengamankan uang senilai Rp3,3 miliar, SG$239.100, dan US$3.200 atau total sekitar Rp3,58 miliar.

Dalam prosesnya, KPK kemudian menetapkan delapan tersangka dan telah ini telah divonis inkracht dengan masa hukuman yang bervariasi.[*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *