fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalinePekanbaru

Operasi Razia PPKM, Dua Pengunjung KTV C7 Terkonfirmasi Reaktif Covid-19

400
×

Operasi Razia PPKM, Dua Pengunjung KTV C7 Terkonfirmasi Reaktif Covid-19

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU | puterariau.com,

Tim Satgas Covid-19 kembali melakukan razia yustisi dalam rangka pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro pada Sabtu (17/7/2021) malam. Tim Satgas Covid-19 berangkat dari Mako Polresta Pekanbaru dan menyisir tempat-tempat keramaian di Kota Pekanbaru.

Rute yang dilalui petugas dimulai dari Jalan Juanda, Jalan Sudirman, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Ahmad Yani, Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Teratai, Jalan Cempaka, Jalan Melati, Jalan Kenanga dan berakhir di Jalan M. Yamin.

Dalam razia tersebut, petugas mendapati hiburan malam tetap buka dan mendapati banyak wanita di tempat hiburan tersebut. Tak hanya membubarkan kerumunan, tim yustisi juga melakukan uji swab ditempat terhadap puluhan pengunjung dan karyawan. Hasilnya, dua pengunjung KTV C7 di Jalan Cempaka dinyatakan terkonfirmasi reaktif Covid-19. Untu mencegah penularan Covid, dua orang yang reaktif langsung dibawa untuk melakukan isolasi di fasilitas isolasi yang telah disediakan pemerintah.

“Usai mendapati dua pengunjung yang terpapar Covid, petugas langsung menutup tempat tersebut dan memberikan surat teguran kepada pengelola KTV C7,” sebut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Minggu (18/7/2021).

Menurut Nandang, pengelola hiburan malam KTV C7 diduga telah mengabaikan surat edaran Walikota Pekanbaru terkait pengetatan PPKM Mikro. Pihak pengelola mestinya tidak beroperasi selama pengetatan PPKM mikro yang berlangsung hingga 20 Juli 2021 besok.

Satgas COVID-19 Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan TNI dan Polri menggelar penertiban di tempat hiburan Malam.

“Tak hanya di C7, Tim juga melakukan uji swab di KopmilQto Daun Kawa. Tidak ada yang reaktif dari 20 orang yang di uji swab. Hanya saja 14 pengunjung yang tidak dapat menunjukkan identitas, diamankan ke Kantor Satpol PP,” ujarnya.

Disampaikannya, tim bakal menindak tegas tempat hiburan malam yang tetap bandel walau sudah dapat peringatan yakni dengan sanksi tegas pencabutan izin usaha dan operasional dari hiburan malam tersebut.

“Ini juga berlaku untuk arena futsal, warnet, PUB, KTV, layanan hiburan fasilitas hotel,” katanya.

Lebih jauh Nandang menjelaskan razia yang dilakukan merupakan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 dan Insruksi Gubernur Riau Nomor 122/IND/HK/202 Tentang Perpanjangan Pengetatan PPKM Mikro serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.

“Razia ini juga sesuai arahan Walikota Pekanbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Walikota Nomor 13/SE/SATGAS/2021,” imbuhnya.

Surat edaran itu diberikan kepada pedagang dan pengunjung cafe, warnet dan tempat makan/food court agar tetap disiplin dan taat Protokol Kesehatan serta mengutamakan take away.

Dalam giat razia dilakukan oleh petugas gabungan dari Polresta Pekanbaru, Satpol PP Kota Pekanbaru, TNI, BPBD, Dishub dan Dinas Kesehatan Pekanbaru.[son/pr]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *