fbpx
Example 728x250
Hedaline

Organisasi FPI Dilarang Pemerintah, Amien Rais Singgung Kisah Fir’aun

571
×

Organisasi FPI Dilarang Pemerintah, Amien Rais Singgung Kisah Fir’aun

Sebarkan artikel ini

PUTERARIAU.com | JAKARTA – Mantan Ketua MPR RI Amien Rais mengkritisi kebijakan pemerintah karena telah melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Amin Rais menilai keputusan tersebut sangat bertentangan dengan demokrasi.

“Saya melihat ini sebuah langkah politik yang menurut saya memang menghabisi bangunan demokrasi kita,” kata Amien dalam akun YouTube Official yang diunggah pada Kamis (31/12/2020).

Mantan pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo tidak akan pernah menyelesaikan kasus penembakan terhadap enam laskar FPI oleh polisi. ⁣

Dia lalu menceritakan kisah Firaun saat berkuasa sembari membacakan salah satu ayat Alquran. Isinya tentang balasan Allah Swt kepada orang yang zalim di hari akhir.⁣

“Dalam hal ini wanti-wanti saya pada Pak Jokowi, bahwa ketika Firaun mengganas di Mesir, biadab sekali. Ada seorang beriman mengingatkan Firaun dan teman-temannya, kamu jangan biadab, jangan membunuh orang semaumu,” kata Amien.⁣

Amien juga menyesalkan narasi pemerintah yang menyebut FPI organisasi dengan ideologi radikal. Hal itu dibuktikan ketika pemerintah menyebut ada 35 orang terlibat tindak pidana teroris dan 29 orang telah dijatuhi pidana. Selain itu, 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum, 100 di antaranya telah dijatuhi pidana.⁣

“Jadi saudara Jokowi, saya tahu tidak mungkin ada lagi pengadilan HAM berat itu, karena 6 laskar FPI sudah sejak semula di-frame sebagai teroris, maka Anda gagal melampaui ujian berat ini,” kata pendiri Partai Ummat ini

Pemerintah melarang seluruh kegiatan yang mengatasnamakan Front Pembela Islam (FPI). Hal tersebut tertuang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Menteri bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI berlaku mulai Rabu, 30 Desember 2020.

“Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah ormas mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada atau ditolak karena legal standingnya tidak ada, terhitung hari ini,” kata Menkopolhukam Mahfud MD dikutip dari channel YouTube Kemenkopolhukam RI, Rabu (30/12/2020).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *