Tembilahan, (puterariau.com)
Lelah atas perjuangan meminta haknya atas penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. Alona (sekarang bertukar kulit menjadi PT. Indrawan Perkasa) pada pihak Kecamatan dan perusahaan, akhirnya Pak Syarif ingin menyampaikan permohonan bantuan langsung pada Bupati Inhil, Herman.
Walaupun sebelumnya, Bupati Inhil HM Wardan sudah berjanji untuk membantunya dalam menyelesaikan konflik lahan miliknya di Dusun Lemang Jaya, Desa Kuala Lemang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir Propinsi Riau.
Mungkin, masih banyak lagi lahan-lahan bermasalah di daerah ini, namun tidak terungkap dengan alasan tidak adanya transparansi pada publik. Selama ini seakan mendiamkan konflik lahan yang ada di daerah, tidak pernah yang namanya terekspos ke publik.
Pada Kamis, 8 Mei 2025, Pak Syarifuddin Sihombing kembali mendatangi Camat Keritang di ruangannya untuk meminta kejelasan terkait penyelesaian lahannya atas PT. Alona tersebut. Sebelum berangkat Pak Syarif meminta Kepala Dusun Lemang Jaya masa itu (Asmuri-red) untuk menjelaskan kronologis lahan yang notabene lahan masyarakat yang diserobot perusahaan secara semena-mena.
Dari keterangan Camat Keritang yang diperoleh dari Pak Syarifuddin mengindikasikan bahwa pihak Kecamatan sudah menyerah atas konflik dengan perusahaan ini. Camat mengarahkan untuk melaporkan ke Kabupaten.
Awal masalah dari beberapa tahun lalu
Sebagaimana yang diceritakan oleh Syarifuddin Sihombing pada Kamis, 8 Mei 2025, masyarakat yang memiliki lahan diambil paksa oleh perusahaan dengan dalih itu milik perusahaan. Padahal, ada 46 Ha lahan milik masyarakat setempat yang sudah ditanami sawit 3 tahun lalu (2019, red). Lahan itu dibelinya dari Kadus, Asmuri yang juga menjadi korban dugaan penyerobotan lahan tersebut.
Menurut Syarifudin Sihombing, lahan miliknya yang hanya 2 hektar pun turut menjadi sasaran empuk perampasan oleh perusahaan. Dalam ibarat kata, ada aroma seperti ‘Kasus Rempang’ di Kabupaten Inhil.
Apalagi pejabat mudahnya mengelu-elukan investasi dengan menarik investor namun di lapangan rakyat yang tertindas karena banyak yang beroperasi tidak sesuai regulasi dan melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat.
Persoalan muncul pada tahun 2021, ketika masyarakat pemilik lahan tiba-tiba dilarang untuk masuk ke lahan miliknya. Hal ini sudah dilaporkan ke Polres Inhil, dan masyarakat meminta agar perusahaan tidak mengganggu tanaman milik masyarakat.
Aneh lagi adalah ketika ternyata tanaman milik masyarakat malah ditumbangkan oleh Perusahaan dan menggantinya dengan tanaman baru milik mereka.
Seputar perusakan tanaman masyarakat ini sudah 3 kali dilaporkan masyarakat ke Satreskrim Polres Inhil dan menurut Polres bahwa pihaknya sudah melarangnya. Saat itu, satreskrim yang turun langsung adalah Pak Tomi dan Pak Lamhot.
Masyarakat awalnya sangat persuasif dan meminta agar kasus ini tidak diekspose ke media untuk menghargai kinerja pihak penegak hukum. Selama setahun menunggu, ternyata perusahaan makin menjadi-jadi dengan menghancurkan lahan masyarakat dengan mengklaim itu lahan mereka. Menjadi persoalan juga adalah pihak Polres Inhil yang menangani pun sudah pindah tugas sehingga permasalahan ini dimulai dari nol lagi.
Menurut Syarifuddin, pihaknya bahkan sudah menyurati Bupati Inhil, HM Wardan dan langsung mengantarkannya ke Tembilahan. Diterima langsung oleh Bupati melalui ajudan penjaga ruangannya pada 2021 lalu. Hanya saja, Bupati Inhil hingga saat ini masih belum merespons permasalahan tersebut.
Saat pelantikan HPPMK (Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Keritang beberapa waktu lalu, Bupati HM Wardan sempat berjanji kembali untuk menyelesaikan masalah lahan di Kuala Lemang ini. Kepada Syarifudin Sihombing, sang Bupati menjanjikan akan diselesaikan.
Bahkan, tugas itu telah didelegasikan pada Rudi Fahmi yang menjadi Kabag Tapem di Pemkab Inhil. Saat dihubungi kembali, mantan Bupati Wardan yang sulit dihubungi. Beberapa kali korban perampasan lahan menghubungi namun tidak diangkat olehnya.
Menurut Syarifudin Sihombing, dirinya tidak pernah dipanggil dalam sidang dengan perusahaan penyerobotan. Ia meminta agar sidang masalah lahan di Kuala Lemang dibuka kembali untuk menelusuri kebenarannya.
“Kasus perampasan lahan miliknya harus dibuka kembali agar dirinya mendapat keadilan,” harapnya.
Tak tanggung-tanggung, kali ini ia berharap dan bermohon pada Bupati Inhil, H. Herman SE MT untuk membantu dirinya menyelesaikan kasus ini. Karena selama ini ia mendengar bahwa Bupati Herman terkenal keras dan tegas terhadap perbuatan kezaliman termasuk menindak semua perangkat yang melanggar aturan. (Tim)