fbpx
Example 728x250
Pekanbaru

Panglima Besar Pagar Negeri Bumi Melayu Riau Dukung Tindakan Tegas Polda Riau Tangkap Oknum LSM Pemeras

55
×

Panglima Besar Pagar Negeri Bumi Melayu Riau Dukung Tindakan Tegas Polda Riau Tangkap Oknum LSM Pemeras

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, (puterariau.com)

Panglima Besar Pagar Negeri Bumi Melayu Riau, Fadila Saputra, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil oleh Polda Riau dalam menangkap salah satu oknum pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap pejabat dan pelaku usaha di daerah ini.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bukti nyata bahwa aparat penegak hukum hadir untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang mencederai nama baik organisasi masyarakat yang seharus memiliki peran positif dalam mendukung pembangunan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polda Riau. Tindakan premanisme seperti pemerasan atas nama LSM atau ormas adalah perbuatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra masyarakat sipil dan menodai semangat kebersamaan di Bumi Melayu Riau,” ujar Fadila, Sabtu (19/10/2025)

Ia menegaskan, Pagar Negeri Bumi Melayu Riau berdiri di atas nilai-nilai adat, marwah, dan moralitas Melayu menjunjung tinggi hukum dan keadilan. Karena itu, pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang menyalahgunakan nama organisasi kemasyarakatan untuk kepentingan pribadi.

“Organisasi masyarakat didirikan untuk menyalurkan aspirasi rakyat, bukan untuk menekan atau memeras pihak lain. Kami menolak keras oknum yang berlindung di balik bendera LSM untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.

Panglima Besar juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), setiap ormas atau LSM diwajibkan menjalankan fungsi sosial dan kontrol publik dengan berlandaskan hukum, etika, dan kepentingan masyarakat, bukan melakukan tindakan kriminal.

Pasal 59 ayat (2) UU Ormas dengan tegas melarang setiap ormas melakukan tindakan kekerasan, ancaman, atau kegiatan yang bertentangan dengan hukum yang mengganggu ketentraman umum.

“Jika ada ormas atau LSM melanggar ketentuan tersebut, maka aparat penegak hukum berhak menindak sesuai peraturan yang berlaku. Ini bukan kriminalisasi, tapi penegakan hukum untuk menjaga marwah organisasi masyarakat yang benar-benar bekerja untuk rakyat,” ujarnya.

Ia berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh organisasi kemasyarakatan di Riau agar tetap berperan sesuai jalurnya — sebagai mitra pemerintah dan masyarakat, bukan sebagai alat tekanan yang mencederai prinsip keadilan sosial.

“Kita ingin Riau menjadi negeri yang beradab, di mana hukum ditegakkan dan masyarakatnya hidup dengan nilai marwah Melayu yang luhur. Pagar Negeri Bumi Riau akan selalu berdiri di barisan penegak keadilan dan kebenaran,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *