fbpx
Example 728x250
Kuansing

Panwascam Kuantan Hilir Seberang Tertibkan APK Yang Langgar Aturan

1158
×

Panwascam Kuantan Hilir Seberang Tertibkan APK Yang Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini

Kuantan Hilir, (PR)

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kuantan Singingi melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan KHS menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan yang telah ditetapkan secara menyeluruh oleh Bawaslu beberapa waktu lalu.

Penertipan APK secara serentak yang diadakan oleh Bawaslu melalui Panwascam guna menegakan aturan yang berlaku sesuai dengan dasar hukum menurut UU No 7 tahun 2017, PKPU RI No 28 tahun 2018, PERBAWASLU No 28 tahun 2018 dan sesuai surat intruksi oleh BAWASLU Kuansing No 420/ RI.05/ PM.00.02/01/2019.

Dalam penertiban APK tersebut dipimpin lansung Ketua Panwascam KHS, Suandi SPi dan anggota Panwascam, Merdiansyah Nardi Santosa serta Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), Jonsimon serta dari PPK Meri Sarweni.

Ketika dilakukan penertiban oleh Panwascam KHS, ada beberapa APK yang ditertibkan berupa spanduk, banner dan baliho. Saat ini APK tersebut sudah diamankan di Kantor Panwascam.

Anggota Panwascam KHS, Merdiansyah SPd kepada Putera Riau, Sabtu (09/02/2019) mengatakan bahwa Panwascam KHS menghimbau kepada seluruh peserta pemilu kedepannya dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) supaya mentaati segala aturan yang berlaku.

“Karena kita ingin seluruh calon anggota legislatif cakap memberikan edukasi terhadap seluruh masyarakat agar paham betul tentang demokrasi,” ungkapnya.

Panwascam menghimbau kepada masyakat untuk berperan aktif dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum. “Jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu hendaknya melaporkan segera kepada Panwascam atau Panwaslu Kelurahan/Desa. Kalau memang itu melanggar, dan disertai bukti yang kongkrit atau real,” tambah Merdiansyah. (roder)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *