fbpx
Example 728x250
KriminalLalu Lintas dan POLRISeputar Indonesia

Pasangan “Ah Uhhh” Mencuri TV Kamar Hotel Di Sarangan

1098
×

Pasangan “Ah Uhhh” Mencuri TV Kamar Hotel Di Sarangan

Sebarkan artikel ini

PUTERARIAU.com | MAGETAN,

Bawa kabur TV 32 inchi saat check out di salah satu hotel atau Penginapan di sekitar obyek wisata Telaga Sarangan yang terletak di lereng Gunung Lawu, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pasangan yang diduga mesum ini berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Plaosan.

Pasangan yang bukan suami istri ini adalah, TWS (18) laki-laki warga RT 06 RW 08, Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Surabaya dan SLS (19) perempuan, RT 03 RW 02, Desa Sampung, Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo.

Kejadian berawal, Senin 18 Jaunari 2021 pelaku memesan sebuah kamar di salah satu Hotel atau Penginapan di sekitar Sarangan. Kemudian besuknya Selasa 19 Januari 2021 mereka check out dengan membawa satu unit LED TV 32 Inchi yang berada di kamar itu.

“Awalnya pasangan ini memesan kamar pada tanggal 18 Januari, kemudian menginap. Lalu pada paginya Selasa 19 Januari sekitar pukul 07.30 mereka meninggalkan penginapan. Saat pemilik mau membersihkan kamar ternyata LED TV 32 Inchi di kamar tersebut hilang,” kata AKP. M. Munir Kapolsek Plaosan, Jumat (5/2/2021).

Kapolsek menjelaskan, setelah mendapati TV nya hilang, pemilik penginapan melaporkan kejadian tersebut di Polsek Plaosan dan dilakukan penangkapan di wilayah Ponorogo.

“Sebelumnya korban (pemilik hotel, red) sudah memfoto sepeda motor pelaku. Kemudian dari data identitas ranmor tersebut pelaku berhasil kita tangkap,” ujarnya.

Dari kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Plaosan berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yakni 1 (satu) Unit LED TV Merk TCL 32 inchi Warna Hitam lengkap dengan dusbook dan remote, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat, Nopol AE 4582 UP, beserta STNK dan juga beberapa potong pakaian.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 ayat (1) angka (4) KUHP, Tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.[yr]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *