Puterariau.com | Pekanbaru,
Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melaunching tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (Etle) secara nasional tahap 1. Dalam launching penerapan Etle ada 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang bakal dioperasikan mulai hari ini, Selasa (23/3/2021).
Launching Etle tahap 1 digelar secara virtual di gedung NTMC Polri, Jakarta. Acara ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dan Jaksa Agung TB Hassanudin yang turut dalam penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) penegakan hukum. Selain itu turut hadir Menpan RB Tjahjo Kumolo, Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, Dirut Jasa Raharja Budi Raharjo dan beberapa perwakilan instansi lain. Serta dihadiri Dirlantas se-Indonesia juga hadir secara virtual.
12 polda yang akan menerapkan tilang elektronik (Etle) ini diantaranya : Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Riau, Polda Sumatera Utara, Polda Banten, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan.

Etle nasional ini merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri yang dipimpin Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam mewujudkan salah satu program prioritas Presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya mengatakan kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. Kapolri ingin masyarakat lebih waspada karena adanya Etle yang dapat memantau segala perilaku pengendara.
“Kenapa ini kita lakukan? Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Di sisi Polri, Jenderal Sigit menekankan upaya penegakan hukum yang transparan lewat Etle. Mantan Kabareskrim ini berharap sistem Etle dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi.
“Di sisi kepolisian, program Etle adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolisian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang tentunya kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” jelas Kapolri.
Sementara itu, ditempat terpisah Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, walaupun tilang elektronik (Etle) hari ini sudah launching, namun untuk penerapan penindakkan tilangnya di Kota Pekanbaru akan berlaku mulai bulan April 2021.
“Saat ini kami masih lakukan sosialisasi saja, untuk tilang ETLE diterapkan mulai 21 April 2021. Nanti bulan depan baru akan dilakukan penindakan tilang sesuai dengan penyelenggaraan ETLE ini,” jelas Agung usai acara launching ETLE secara nasional melalui virtual di Gedung Komplek RSDC Pekanbaru, Jalan Yos Sudarso Pekanbaru, Selasa (23/3/2021).
Kapolda menambahkan, saat ini masih banyak masyarakat dalam berkendara belum mematuhi peraturan lalu lintas seperti menggunakan helm dan lain sebagainya. Maka Polda Riau merasa perlu melakukan sosialisasi tilang ETLE ini sebelum menerapkannya dengan menyebarkan spanduk, dan media sosial agar masyarakat bisa memahaminya.
Agung juga menghimbau agar masyarakat lebih mentaati peraturan lalu lintas saat berkendara.
“Kami pantau tadi ada 1.200 lebih pengendara kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm. Semoga kami harapkan ini tidak semakin meningkat, apalagi banyak korban kecelakaan roda dua yang faktor utama nya tidak menggunakan helm,” pungkasnya.
Untuk di Kota Pekanbaru, alat tilang ETLE telah dipasang di lampu merah Tugu Zapin, lampu merah Jalan Imam Munandar simpang Jalan Sudirman tepatnya di depan Alpha Hotel, lampu merah SKA dan Living World, dan lampu merah Tabek Gadang.
Kerja tilang ETLE sendiri yaitu menangkap gambar para pengendara kendaraan. Berdasarkan rekaman gambar itu, petugas nanti akan menentukan jenis pelanggaran kendaraan.
Selanjutnya petugas akan mengirimkan data pelanggaran beserta biaya denda pelanggar ke alamat pelanggar beserta hasil rekaman gambar yang ditangkap oleh kamera ETLE, sehingga pelanggar tidak bisa mengelak.
“ETLE ini merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV,” ujar Agung.
Ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak lewat ETLE nasional, diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem Etle juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem Etle.[s*]