PEKANBARU | puterariau.com,
Polda Riau akhirnya dapat menghentikan pelarian pelaku pembunuhan seorang wanita hamil 6 bulan yang terkubur dalam lubang galian septi tank di depan pekarangan rumahnya pada Jum’at (21/5/2021) lalu.
Pelaku berinisial AIP alias Alex (28) merupakan suami dari korban bernama Siti Hamidah yang tinggal di Komplek Perumahan Griya Sakti, Jalan Garuda Sakti, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kampar.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan yang berawal pada Jumat 21 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku bertengkar dengan korban di dapur rumah karena pelaku cemburu dan menuduh korban telah berselingkuh. Saat bertengkar, pelaku memiting leher korban hingga pingsan. Selanjutnya pelaku menggendong korban dan membawa Korban ke kamar. Melihat kondisi korban masih bernafas, pelaku lalu membekap mulut korban menggunakan bantal hingga korban meninggal dunia.
“Pada saat kejadian tersebut tiga korban yang bernama Anak korban yakni Brian (11), Aidil (7) dan Klara (5) sedang berada di ruang tengah rumah, anak-anak korban mendengar keributan tapi tidak ada yang berani melihat,” katanya.
Sekitar pukul 15.30 WIB pelaku menelepon adik ipar korban bermaksud ingin menitipkan anak-anak korban dengan alasan sedang bertengkar dengan isterinya. Pelaku berangkat mengantar ketiga anak-anak korban sekitar pukul menggunakan sepeda motornya ke rumah adik ipar korban.
“Setelah membunuh istrinya, pada pukul 18.00 WIB, pelaku menghubungi M Junaidi untuk menggali tanah di sebelah septi tank di halaman rumah pelaku dengan alasan ada kerusakan. pelaku lalu menguburkan korban ke lubang galian septi tank yang berada didepan rumahnya.,” jelas Kapolda Riau Irjen Agung dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Jalan Patimura, Pekanbaru (23/6/2021).
Dikatakannya lagi, Setelah digali, saksi M Junaidi pulang ke rumah. Saat itu pelaku memasukkan korban ke dalam septic tank dan menimbunnya. Setelah melakukan pembunuhan, untuk mengelabui kejadian pelaku mengatakan kepada keluarga korban bahwa istrinya melarikan diri dari rumah. Pelaku sempat mencari korban bersama keluarganya. Namun ketika korban ditemukan pelaku tiba-tiba menghilang.
“Pelaku berusaha kabur ke arah Jakarta. Setelah posisinya diketahui tim Jatantras Polda Riau, pelaku melarikan diri ke Jawa Tengah ke arah Kota Rembang dan Pati. Dan akhirnya dengan bantuan dari Polda Jatim, pelaku berhasil ditangkap di sebuah gudang kelapa, Kota Nganjuk, Jawa Timur pada Selasa (22/6/2021) pukul 16.00 WIB,” ujar Agung.
Agung mengungkapkan bahwa saat ini, penyidik akan melakukan rekonstruksi untuk mengetahui fakta-fakta terkait pembunuhan ini. “Apakah nanti penyidik mampu membuktikan ini pembunuhan berencana, pelaku akan kita kenakan hukuman yang paling berat,” tegasnya.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.[***/pr]