PUTERARIAU.com | PEKANBARU — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru akui sudah berdamai dengan pelaku penebang 83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Namun, untuk menghentikan proses hukum yang berjalan, instans itu tidak memiliki kewenangan.
Kepala Bidang Pertamanan Dinas PUPR Kota Pekanbaru Edward Riansyah menjelaskan perdamaian itu terjadi dengan syarat pelaku membayar ganti rugi. Nilai ganti rugi untuk 83 pohon yang ditebang sebanyak 25 kali lipat dari pohon yang dirusak oleh pelaku.
“Kita sudah berdamai dengan tersangkanya. Dan kita mendapat ganti rugi pohon, yang jumlahnya sekitar 25 kali lipat dari jumlah pohon yang dirusak. Untuk biaya perawatan juga akan mereka tanggung, kita mengontrol saja,” kata Edward, Senin (11/1/2021).
Meskipun telah berdamai dan dengan proses ganti rugi, Edward membantah pihaknya melakukan pencabutan laporan terhadap kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak punya kewenangan lagi.
“Mereka gelar perkara, awalnya penangguhan, setelah ada perjanjian dengan polisi, kita perdamaian, kalau pencabutan tidak ada. Perdamaian dengan catatan mereka mengganti dan merawat (pohon). Kalau masalah penangguhan kita lepas ke polisi, kita tidak tahu juga,” jelasnya.
Namun perihal perdamaian tersebut, menuai kritikan tajam dari DPRD Pekanbaru, Mulyadi Anwar. Dia menegaskan bahwa seharusnya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus menunjukan marwahnya agar kejadian serupa tidak lagi terulang di Kota Pekanbaru.
“Jangan sampai ini menjadi alasan orang untuk melakukan perbuatan serupa di lokasi lain,” ungkap Mulyadi, Senin (11/1/2021).
Lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. Jika Dinas PUPR Pekanbaru lebih memilih berdamai, maka tidak akan ada efek jera dan seakan pemerintah tidak memiliki harga diri.
“Masa penebangan pohon tanpa izin pakai damai-damai, dimana harga diri pemerintah? Seharusnya diberi efek jera,” tegasnya.
Mulyadi mengingatkan agar Pemko Pekanbaru tidak memancing pemikiran negatif dari masyarakat.
“Jangan sampai timbul kecurigaan publik, masa orang tebang pohon dan sudah dilaporkan ke pihak berwajib malah berdamai,” tuturnya.
Lebih jauh pria yang duduk di Komisi IV ini mengatakan bahwa Komisi IV DPRD Pekanbaru akan memanggil PUPR untuk mempertanyakan permasalahan ini, pemanggilan sendiri akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Persepsi publik sekarang tak masalah tebang pohon, paling-paling nanti cuma mengganti 25 x lipat dari jumlah pohon yang ditebang. Paling ujung-ujungnya damai,” pungkasnya.[*/ckp]