fbpx
Example 728x250
HedalineLalu Lintas dan POLRIRiau

Pelaku Pesta Miras Di Kapal Roro Berembang Meranti, 3 Orang Diantaranya Oknum Pegawai Dishub

659
×

Pelaku Pesta Miras Di Kapal Roro Berembang Meranti, 3 Orang Diantaranya Oknum Pegawai Dishub

Sebarkan artikel ini

PUTERARIAU.com | MERANTI – Pada malam pergantian tahun baru kemarin, Polsek Tebing Tinggi menangkap lima belas orang yang tengah asyik melakukan aktivias pesta miras di Pelabuhan Insit, Kepulauan Meranti, Riau. Dari belasan orang yang berhasil diamankan, tiga orang diantaranya merupakan oknum yang masih aktif sebagai pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepulauan Meranti.

Oknum pegawai Dishub tersebut adalah HAS (36 th) selaku ASN, IP (29 th) dan TA (33 th) merupakan tenaga honorer di Dishub Kepulauan Meranti.

Penangkapan ini dilakukan karena polisi mendapati adanya pesta miras dari informasi masyarakat dan anggota Polsek Tebing Tinggi langsung menuju Kapal Roro Berembang dan ditemukan adanya masyarakat yang sedang berkerumun.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan, mereka diamankan dalam Kapal Roro Berembang yang tengah bersandar di Pelabuhan Insit. Selain pesta miras, mereka melakukan aktivitas bakar ayam, jagung dan diiringi dentuman musik yang keras.

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua unit speaker, dua kardus minuman kaleng Heineken, dua botol minuman merk Soju dan satu buah panggangan ayam. Mereka yang telah melanggar protokol kesehatan langsung di gelandang ke Mapolsek Tebing Tinggi Barat untuk dimintai keterangan serta menjalani tes urine dan rapid test.

“Mereka menggelar pesta perayaan malam pergantian tahun baru 2021 diatas Kapal Roro Berembang yang tengah bersandar. Mereka berkumpul dan berkerumun dengan mengabaikan protokol kesehatan, dan memutar musik dengan sangat keras,” ujar Eko. Minggu (3/1/2021).

Eko menambahkan, selain 3 oknum pegawai Dishub, Polsek Tebing Tinggi juga mengamankan beberapa orang lagi diantaranya Kapten Kapal Roro Berembang M (56 th), Anak Buah Kapal (ABK) MT (24 th), AL (45 th), IFR (18 th) dan F (25 th). Kemudian ada tujuh orang wanita yang masing – masing berinisial DS (26 th), ES (23 th), EPD (26 th), SY (25 th), NS (24 th), DA (42 th) dan LA (25 th).

“Wanita-wanita ini dibawa karena ikut serta dalam pesta di Roro Berembang tersebut. Dan dari hasil pemeriksaan urine, terdapat dua orang wanita berinisial ES (23 th) dan EPD (26 th) positif mengandung amphetamine. Selain itu seorang oknum honorer Dishub Kepulauan Meranti IP (29 th) terkonfirmasi reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test dan langsung diisolasi,” imbuhnya.

Menurut Eko, mereka telah melanggar protokol kesehatan, UU Kekarantinaan Kesehatan serta melanggar Surat Edaran Kepala Daerah.

“Mereka tidak mengindahkan maklumat Kapolri Nomor : Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Juga telah melanggar Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti Nomor : 400/Kesra/XII/2020/096 tentang Panduan Penyelenggaraan Perayaan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19,” jelas Eko.

Kepada para pelaku tersebut, lanjut Eko akan dijerat dengan Pasal 19 ayat 3 juncto Pasal 90 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP. Mereka terancam mendapat hukuman paling lama satu tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.[*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *