PEKANBARU – Guna memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat Kota Pekanbaru, dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Pekanbaru akan membuat Mal Pelayanan Publik (MPP).
MPP rencananya akan berada di eks kantor Wali Kota Pekanbaru, tapi syaratnya Pemko sudah pindah ke kantornya yang baru di kawasan Tenayan Raya, nah, nantinya kantor lama ini yang bakal ‘disulap’ jadi MPP.
Plt Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi menyebut kalau komplek Pekantoran baru Pemko Pekanbaru di Kecamatan Tanayan Raya bakal ditempati Juni 2018. Sementara kantor lama bakal dijadikan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang difungsikan Agustus mendatang.
“Setelah Juni kita pindah ke Tenayan Raya, maka perkantoran yang sekarang akan kita jadikan Mal Pelayanan Publik. Insya Allah target kita Agustus sudah beroperasi,” katanya yakin.
Untuk mengoperasikan MPP, gedung yang ada saat ini nantinya akan dilakukan renovasi untuk menyesuaikan pos-pos pelayanan yang akan dibuka di MPP.
“Pemko akan melakukan renovasi sedang hingga berat terhadap bangunan yang ada saat ini. Namun proses renovasi akan dilakukan setelah seluruh satker yang ada di Kantor Walikota saat ini dipindahkan ke Perkantoran Tenayan Raya,” ujarnya.
Nantinya, mal pelayanan publik ini ke depan akan terintegrasinya dengan seluruh perizinan yang ada di Kota Pekanbaru. Mulai dari pelayanan izin usaha, kependudukan, hingga kepengurusan surat perizinan kendaraan bermotor.
“Sebab ke depan tidak hanya perizinan yang ada dibawah naungan Pemko Pekanbaru namun juga akan terintegrasi dengan seluruh instansi vertikal lainya. Di MPP nanti akan ada loket-loket masing-masing dinas dan instani yang akan melayani masyarakat mengurus beragam pelayanan dan perizinan,” ungkapnya.
“fKe depan bagi masyarakat yang akan mengurus SKCK biasanya ke Polres dengan adanya MPP, masyarakat cukup datang dan mengurus ke MPP baik itu surat kehilangan atau mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Bukti Kendaraan,” imbuhnya.
Saat ini, di Indonesia baru tiga daerah yang sudah memiliki Mal Pelayanan Publik. Diantaranya DKI Jakarta, Surabaya dan Banyuwangi. Untuk mendidirikan MPP ini pihaknya bekerja sama dengan Kemenpan RB. Sehingga progresnya akan terus digesa.
Pelayanan publik di Pekanbaru, terutama dalam bidang perizinan di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru terbilang cukup baik dan maksimal.
Hal ini terbukti dari hasil evaluasi dari Ombudsman Republik Indonesia, DPMPTSP Pekanbaru mendapat nilai sempurna serta menjadi percontohan pelayanan publik secara nasional.
“Kalau di Pekanbaru, DPMPTSP sudah sangat baik. Bahkan menjadi “role model” nasional dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Namun pembangunan Mal Pelayanan Publik ditujukan untuk meningkatkan pelayanan lebih baik lagi dan meningkatkan daya saing,” tutur Walikota.
Nah, dasar dari rencana pembangunan MPP ini, Pemko Pekanbaru telah menerima Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 11 Tahun 2018 Tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Tahun 2018 dimana Kota Pekanbaru merupakan salah satu dari 11 Kota/Kabupaten yang di tetapkan oleh Kemenpan RB untuk penetapan lokasi penyelenggaraan mal pelayanan publik tahun 2018
“Sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman dengan pengintegrasian pelayanan publik”.
“Kita dalam waktu dekat akan membentuk tim untuk melakukan berbagai persiapan dalam rangka pembangunan Mal Pelayanan Publik di Pekanbaru,” ujarnya.
Dengan adanya Mal Pelayanan Publik, semua perizinan bisa dilakukan di satu gedung yang sama (One Stop Services). sehingga urusan perizinan bisa lebih mudah dan cepat dan mewujudkan kemudahan usaha bagi masyarakat. (dil/rls)