fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalinePekanbaru

Pemberhentian Sementara Direktur RSD Madani Sesuai Ketentuan, Saat ini Berproses di BKN

453
×

Pemberhentian Sementara Direktur RSD Madani Sesuai Ketentuan, Saat ini Berproses di BKN

Sebarkan artikel ini
Kepala BKPSDM kota Pekanbaru, Irwan Suryadi

PekanbaruPEMKO PEKANBARU meluruskan terkait kekisruhan dr Arnaldo Eka Putra yang diberhentikan sementara. Pemerintah Kota Pekanbaru Menegaskan tidak ada terjadi kekisruhan dilingkungan ASN yang terjadi terkait pemberhentian sementara dr. Arnaldo. Hal ini karena sudah mengacu pada pasal 31 peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil untuk kelancaran pemeriksaan yang berbunyi PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.

Menurut Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi mengatakan bahwa dr Arnaldo Eka Putra diduga melakukan pelanggaran disiplin selaku Direktur RSD Madani.

” Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 pasal 31, kami melakukan pembebasan sementara dalam rangka memudahkan proses pemeriksaan, ” Ujar Irwan.

Irwan Suryadi menambahkan bahwa dr naldo telah berkali-kali melakukan pelanggaran terhadap ketidakhadiran dalam kegiatan rapat maupun upacara bendera. Diantaranya upacara penaikan dan penurunan sang saka merah putih tanggal 17 Agustus 2024. Kemudian rapat paripurna MoU P-KUA dan P-PPAS, inspeksi mendadak (sidak) kehadiran/absensi ASN dan THL RSD Madani dan Raker Pj Wako Pekanbaru bersama kepala OPD dilingkungan Pemko Pekanbaru.

“Berdasarkan hasil BAP , dr Arnaldo mengakui capaian kinerja yang sudah ditetapkan belum terpenuhi. Kemudian terjadi pelanggaran berat dengan adanya fakta tentang kebijakan-kebijakan dan pelaksanaan di RSD Madani tanpa adanya perencanaan yang tidak tertuan dalam RBA dan DPA. Dan dalam pengelolaan BLUD tidak melibatkan dewan pengawas (Dewas) yang berakibat pada ancaman terhadap kerugian keuangan daerah,” tegas Irwan.

Irwan Suryadi menambahkan adanya laporan dari pihak ketiga (vendor) terhadap kegiatan yang dilaksanakan dr Naldo selaku Direktur RSD Madani belum dibayarkan sampai saat ini, namun tidak terdapat dalam RBA/RKA.

“Ini merupakan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku , misal pada bidang Penunjang terdapat hutang Rp.18.886.719.513, belum lagi pada bidang yang lain seperti bidang pelayanan, umum dan bidanb SDI. Ada hutang lebih dari 10 vendor,” tegas Irwan lagi.

Dikatakan kepala BKPSDM lagi,bahwa dr Arnaldo belum menuntaskan tindak lanjut temuan hasil (LHP) BPK RI nomor 25.B/LHP/XVIII.PEK/O5/2024 dengan temuan kerjasama pengelolaan parkir RSD Madani belum dilaksanakan sesuai ketentuan, temuan Belanja barang dan jasa tentan jumlah THL yang tidak dapag diyakin, temuan perencanaan penganggaran dan realisasi belanja BLUD RSD Madani yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan temuan penatausahaan kas di bendahara layanan umum daerah (BLUD) RSD madani tidak sesuai ketentuan.

“Oleh karena itu, tim penjatuhan hukuman disiplin berkesimpulan telah terjadi pelanggaran disiplin berat oleh dr. Arnaldo Eka Putra,” ujar Irwan Suryadi.

Irwan mengatakan Pihak nya telah mengajukan persetujuan teknis ke BKN dan masih berperoses. Guna menghindari kekosongan dan gangguan pelayanan administrasi maka ditunjuk pelaksana harian (plh) dengan batasan kewenangan yang ada.

“Penunjukan Plh ini telah sesuai dengan Permenpan RB nomor 22 tahun 2021 tentang pola karir dan juga merujuk pada surat edaran BKN nomor 2 tahun 2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian,” tutup nya.

( pr/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *