PUTERARIAU.com | JAKARTA – Pemerintah mulai tahun 2021 ini akan menghentikan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempertimbangkan untuk tidak lagi membuka atau menerima guru sebagai CPNS.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta BKN hanya berencana membuka 1 juta formasi guru, namun bukan sebagai CPNS melainkan akan berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2021 ini.
“Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan penerimaan CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” kata Bima, Minggu (3/1/2021).
Alasan penghentian untuk melakukan pengangkatan guru menjadi CPNS, lanjut Bima menjelaskan bahwa selama 20 tahun terakhir telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi guru antar daerah secara nasional, karena pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS.
“Karena apa? Karena kalau PNS, setelah mereka bertugas selama empat hingga lima tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional,” jelas Bima.
Menurut Bima, selama 20 tahun BKN berupaya keras menyelesaikan persoalan distribusi guru tersebut, tapi penyelesaiannya tidak pernah berhasil, karena formasi CPNS untuk guru masih terus saja dibuka.
“Jadi ke depan, sistemnya akan diubah menjadi PPPK,” imbuhnya.
Bima menambahkan, dari segi jabatan antara PPPK dan PNS setara. Perbedaan kedua aparatur sipil negara (ASN) tersebut hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun.
“PPPK dan PNS setara, hanya berbeda di fasilitas tunjangan. Kalau PNS mendapat tunjangan pensiun sementara PPPK tidak dapat,” paparnya.
Namun, ke depan BKN akan mengupayakan untuk membicarakan persoalan tersebut kepada PT Taspen sehingga PPPK pun juga bisa mendapatkan fasilitas tunjangan pensiun seperti PNS.
“Bukan berarti tidak boleh mendapatkan tunjangan pensiun, karena untuk PPPK tidak pernah dipotong untuk iuran pensiunnya. Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin dapatkan, maka bisa dipotong untuk iuran pensiunannya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Hal ini sedang dalam proses pembicaraan,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana.[kpr]