Meranti, (puterariau.com)
Beredar foto tiga orang awak kapal KM Zulfa 03 yang berinisial SF, H, dan MD yang ikut ditindak oleh Bea dan Cukai Bengkalis cabang Selatpanjang dalam kasus dugaan penyeludupan buah mangga asal Malaysia yang diketahui tanpa dilengkapi dokumen terlihat diborgol layaknya tersangka.
Anehnya lagi dalam pers rilis resmi mewakili instansi BC Bengkalis, hasil pemeriksaan terdapat empat orang diamankan yakni satu Nahkoda dan tiga anak buah kapal, namun Bea dan Cukai Bengkalis menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang belum diketahui pran ketiganya.
Ketiga awak kapal KM Zulfa 03 yang masih berstatus saksi dalam perkara tersebut sebagai mana di katakan Franz Julian Marbun salah satu petugas Bea dan Cukai Bengkalis cabang Selatpanjang ketika dikonfirmasi media ini,Selasa 12/03/2024.
“Statusnya masih saksi bang belum tersangka,” kata Franz Julian Marbun
Terkait kepemilikan barang ilegal tesebut, Franz Julian Marbun menyebutkan,” mereka mengaku tidak mengetahuinya,” jelasnya.
Ariyadi Permana Hamdani Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Bengkalis ketika dikonfirmasi awak media ini, mengatakan untuk tersangka sebanyak tiga orang yakni warga Kelurahan Mekarsari, Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti. Sedangkan untuk pemilik barang ilegal tersebut masih dalam proses.
“Untuk pemilik masih dalam proses penyidikan,”Kata Ariyadi Jum’at 15 Maret 2024 malam melalui pesan WhatsApp pribadinya.
Disinggung terkait ketiga awak kapal masih berstatus saksi namun tangan ketiga telah di borgol layaknya tersangka sebagai mana dalam poto pers rilis resmi mewakili instansi BC Bengkalis PERS-01/KBC.0304/2024 yang beredar di media sosial pada hari,Kamis 14/03/2024 lalu.
Sedangkan ke tiga awak kapal ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jum’at 15 Maret 2024,”Perhari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” sebut Ariyadi.(Sumber liputankepri.com)