Tembilahan, (puterariau.com)
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berkomitmen untuk menggelorakan dukungan terhadap pengelolaan zakat dalam semua aspek, baik pengumpulan keuangan serta pendistribusian dan pendayagunaannya.
Komitmen tersebut sebenarnya telah dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terhadap salah satu badan pengelola zakat, Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kabupaten Inhil.
Ini dibuktikan dengan penunjukan Pemerintah Kabupaten Inhil melalui Sekretaris Daerah, H. Said Syarifuddin sebagai pemateri dalam Sosialisasi Permendagri Nomor 134 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2018 yang bertemakan ‘Komitmen Pemerintah Daerah Dalam Mendukung Pengelolaan Zakat Di Daerah’.
Untuk diketahui, sosialisasi yang digelar merupakan sebuah rangkaian kegiatan dari Rapat Kerja Nasional Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Tahun 2018 yang mengusung tema ‘Penguatan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) Untuk Kesejahteraan Nasional’ di Denpasar, Bali, Rabu (21/3/2018).
Kehadiran Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil, H Said Sayrifuddin dalam kegiatan sosialisasi tersebut diwakili oleh Asisten II Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Inhil, Afrizal.
Afrizal yang menyampaikan materi dihadapan ratusan peserta yang terdiri atas perwakilan Baznas, Bazda Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia mengaku bangga dengan kepercayaan yang diberikan Baznas kepada Pemerintah Kabupaten Inhil untuk menjadi pemateri.
“Pada kegiatan sosialisasi kala itu, para peserta yang hadir tampak antusias dengan materi yang disampaikan. Mereka memperhatikan dengan sangat serius konsep teknis yang diusung Pemkab Inhil dalam mendukung kinerja Bazda,” ungkap Afrizal kepada awak media.
Afrizal menyebutkan bahwa tujuan pelaksanaan sosialisasi permendagri dalam kegiatan rakernas Baznas ini secara umum adalah untuk memperjelas legal standing bantuan operasional terhadap Baznas oleh masing-masing Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
“Dalam Permendagri Nomor 134 tahun 2017 itu ada tertuang klausul yang secara implisit mengatur tentang bantuan operasional Bazda di masing-masing daerah,” pungkas Afrizal.
Selain Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil, H Said Syarifuddin mewakili Pemerintah Daerah, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri juga dipercayakan sebagai pemateri dalam kegiatan sosialisasi.
Sebagai tambahan, kegiatan Rakernas Baznas Tahun 2018 ini dibuka langsung oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin dan turut dihadiri oleh Ketua Baznas, Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA, CA. (beni/adv)