Taluk Kuantan, (PR)
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) mengadakan penelitian dan pengembangan dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2019-2039 di ruang rapat multi media Kantor Bupati, Selasa (15/10 2019).
Kegiatan ini dihadiri Kepala OPD, Camat se-Kuantan Singingi, Rektor Uniks, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Badan Pertanahan Nasional, pimpinan dunia usaha se-Kuansing, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Lembaga Adat Melayu Kuansing.
Berdasarkan Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan PP nomor 15 tahun 2010 wajib menyusun KLHS dengan tujuan mewujudkan RTRW yang telah mengintegrasikan prinsip pembangunan peraturan Undang-Undang. Tujuannya mewujudkan Kabupaten Kuantan Singingi sebagai pusat agroindustri dan argobisnis yang mendukung perkembangan ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Bupati Kuantan Singingi, Drs H Mursini MSi menyampaikan rasa terima kasihnya dan memberi penghargaan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kajian Lingkungan Hidup Stategis RTRW Kabupaten Kuantan Singingi yang unggul, sejahtera, dan agamis.
Selanjutnya dalam acara tersebut, Bupati Mursini berharap kepada peserta forum hendaklah dapat berperan aktif dalam memberikan saran serta masukan sehingga nantinya untuk penyusunan dokumen kajian Lingkungan Hidup Stategis sebagai persyaratan dalam penetapan RANPERDA tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi menjadi sempurna. (lidya Ningsih)