Kampar, (PR)
Setelah turun langsung ke bebagai daerah di wilayah Kampar beberapa bulan terakhir ini Wakil Ketua DPRD, Repol SAg mengundang seluruh pihak tekait untuk hearing di gedung dewan, Senin 13/04/2020.
Dalam pertemuan tersebut Repol membeberkan banyaknya investasi di Kampar namun investor dinilai banyak melanggar aturan. Untuk itu, satu per satu Repol menyebutkan Perusahan yang terindikasi tidak taat aturan. Perusahaan itu bergerak di berbagai bidang usaha seperti pabrik kelapa sawit, peternakan ayam dan lain sebagainya.
Perusahaan Sawit yang ditemui Repol kebanyakan lakukan pencemaran lingkungan yang membuat masalah dengan masyarakat setempat.
“Saya curiga banyak perusahaan yang buang limbah dengan menggunakan pipa di bawah tanah, oleh karena itu jangan pernah kasih izin bagi perusahaan yang tidak mau ikuti aturan,” tegas Repol.
PT Malindo dan PT KAP adalah perusahaan yang saat dijumpai punya persoalan izin, oleh karena itu politisi Golkar ini menegaskan tidak ada toleransi terhadap perusahaan yang bandel, dan terkait PT Malindo itu tidak ada kaitannya dengan Kades yang ditangkap.
“Kalaulah tidak ada kasus Kades yang ditangkap kemarin, tentu tidak akan tau Pemda kalau PT Malindo berinvestasi di Kampar,” katanya.
Kekecewaan Repol juga disampaikan ketika Kadis PU PR Kampar Tidak hadir pada hearing tersebut. Karena ada perusahaan yang pengerjaan pabriknya sudah 60 persen, berulah dinas PU PR Kampar turun mengecek ke lokasi.
“Kita tidak melarang siapapun berinvestasi di Kampar tetapi ikuti aturan dan urus izin baru bangun. Kalau mereka bayar pajak di Kampar silahkan bangun kembali kami tidak melarang,” tutupnya. (Fitri fj)