fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalinePekanbaruRiau

Pemko Pekanbaru Blunder Hapus Tunjangan Guru, KPK Tak Pernah Melarang

2434
×

Pemko Pekanbaru Blunder Hapus Tunjangan Guru, KPK Tak Pernah Melarang

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, (PR)

Blunder Walikota Pekanbaru seputar Perwako mulai terkuak. Perwako No.7 tahun 2019 seakan menjadi bom bunuh diri bagi Pemko Pekanbaru. Ada apa dibalik Perwako ?

Walikota Pekanbaru melalui Kabag Humas Pemko Pekanbaru, Irba menyatakan bahwa Perwako No 7 tahun 2019 menyebutkan tidak boleh tunjangan double karena merupakan temuan KPK RI.

“KPK menemukan pembayaran tunjangan guru ini ada pelanggaran” ujar Kabag Humas dengan pedenya.

Asumsi publik pun beranggapan aneh jika memang ini adalah temuan, KPK seakan-akan melakukan pembiaran terhadap temuannya.

Menurut Kabag lagi, temuan ini ada nomor suratnya. Ketika ditanya kalau KPK menemukan kenapa tidak diproses dan ditangkap, Irba mengatakan bahwa ini bukan tangkap tangan, tapi hasil dari pertemuan acara di Batam sekitar Oktober 2018 lalu.

“Dimana bidang pencegahan KPK RI menyampaikan ke kawan-kawan tentang ini tidak dibenarkan lagi untuk dibayarkan. Berdasarkan temuan itu, KPK RI meminta kepada Pemko Pekanbaru agar tidak melanjutkannya,” tutup sebut Irba meyakinkan.

Namun pernyataan Wali Kota Pekanbaru Firdaus yang menyebut penghentian tunjangan penambahan penghasilan atau TPP, bagi guru yang sudah menerima sertifikasi karena tidak dibolehkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantah oleh lembaga tersebut.

“KPK tidak pernah memberikan rekomendasi secara tertulis kepada Pemko Pekanbaru agar tidak lagi memberikan TPP bagi guru yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjawab JPNN, Selasa kemarin (12/3).

Sebaliknya, yang ada adalah bahwa sesuai dengan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi yang sudah disampaikan ke KPK, agar setiap Pemda mengimplementasikan TPP sebagai salah satu bidang/program yang didorong KPK.

“Implementasi TPP ini merupakan salah satu program dalam Bidang Manajemen ASN yang direkomendasikan / didorong KPK yang dalam proses perencanaan dan pelaksanaannya agar mengacu kepada ketentuan yang berlaku,” jelas Febri yang dikutip PR.

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Firdaus beralasan tidak menganggarkan lagi TPP guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi pada TA 2019, salah satunya karena tidak dibolehkan oleh KPK. Para guru diberi solusi untuk memilih satu dari dua tunjangan yang boleh mereka terima.

“Apa yang dipersoalkan mereka, tunjangan. Kan sudah jelas. Tahun lalu kita beri untuk guru. Pertama guru yang bersertifikat itu kebijakan pusat. Di daerah kita tambah insentifnya tunjangan daerah, tetapi tahun ini atas arahan pusat dan KPK bidang pencegahan, itu tidak boleh menerima dua tunjangan,” kata Firdaus beberapa waktu lalu.

Nah, sejumlah elemen menduga ada semacam ‘gagal paham’ oleh Pemko Pekanbaru dalam menterjemahkan arahan KPK tersebut. Walikota dinilai tak memahami maksud dan tujuan sehingga harus mengorbankan pahlawan tanpa tanda jasa tersebut. Imbasnya, peluru itu akhirnya mantul memercik muka Pemko sendiri yang seakan gagal paham dalam terjemahan aturan perundang-undangan. (pr/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *