fbpx
Example 728x250
HedalinePekanbaruPendidikanRiau

Pemko Pekanbaru Diduga Bangun Isu Hoaks Terkait Larangan TPP Guru

3414
×

Pemko Pekanbaru Diduga Bangun Isu Hoaks Terkait Larangan TPP Guru

Sebarkan artikel ini


Pekanbaru, (PR)

Perwako No. 7 tahun 2019 yang dikeluarkan Walikota Pekanbaru bak menjadi bom bunuh diri bagi Pemko Pekanbaru. Benarkah Pemko Pekanbaru bangun opini hoaks demi memuluskan kebijakan tersebut ?

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru melalui Kabag Humas Pemko Pekanbaru, Irba menyatakan bahwa Perwako No. 7 tahun 2019 menyebutkan tidak boleh tunjangan double karena sudah merupakan temuan KPK RI.

“KPK menemukan pembayaran tunjangan guru ini ada pelanggaran,” ujar Kabag Humas dengan pedenya.

Padahal terkait penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagaimana yang diatur di dalam Perwako Nomor 07 Tahun 2019, hingga saat ini belum menemukan kata sepakat antara Pemerintah Kota Pekanbaru bersama para guru sertifikasi dan pengawas se-Kota Pekanbaru.

Sesuai pemaparan Ketua Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kota Pekanbaru, Asmardi di hadapan Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, bahwa inti dari pertemuan guru sertifikasi, pengawas dan PGRI ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta beberapa waktu lalu adalah membolehkan pembayaran TPP sebagaimana kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.

Dijelaskan Asmardi, kehadirannya bersama perwakilan Pemko Pekanbaru, PGRI Pekanbaru, guru bersertifikasi, dan utusan PB PGRI, ke kantor Kemendikbud pada Kamis (28/3) lalu diterima oleh Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Muhammad Qudrat Wisnu Aji.

Pada saat itu, pihaknya mengkonfirmasi argumentasi Walikota Pekanbaru Firdaus bahwa di dalam Perwako Nomor 7/2019, disebut yang menghalangi Pemkot memberikan TPP bagi guru sertifikasi salah satunya adalah Permendikbud Nomor 33/2018.

“Hasilnya, Pak Sesditjen GTK mengatakan bahwa Permendikbud 33/2018 itu tidak menghalangi Pemerintah Kota memberikan kesejahteraan pada guru. Itu keputusannya. Karena Permen itu hanya mengatur tentang APBN yang dititipkan pada kas daerah khusus untuk sertifikasi,” ungkap Asmardi saat di Komisi III DPRD kota Pekanbaru, Senin (1/4/2019).

Pada prinsipnya, lanjut pengawas salah satu sekolah di Pekanbaru ini, Kemendikbud justru mendukung Pemda untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik dalam bentuk tunjangan transportasi, TPP atau nama lain yang bertujuan mensejahterakan pendidik.

Sementara pertemuan ke Kantor KemenPAN-RB juga menemukan hasil bahwa, KEMENPAN-RB pada prinsipnya memperbolehkan pembayaran TPP dan disetujui oleh pihak DPRD.

“Pada prinsipnya kalau memang pemda mengizinkan untuk itu (TPP), dananya ada, disetujui DPRD, silakan, karena itu kewenangannya Walikota Pekanbaru,” jelas Asmardi.

Bahkan pertemuan ke Kemendagri menurut Asmardi, hasilnya sama yakni pada prinsipnya tidak ada larangan bagi Pemda menganggarkan TPP.

Untuk itu, Asmardi dan rekan-rekan akan menunggu surat resmi dari ketiga Kementerian tersebut kepada Pemko Pekanbaru. Sebab, yang bersurat ke Kementerian adalah Walikota Pekanbaru.

“Kita berharap kepada Walikota tolong pertimbangkan tututan kami ini. Tidak ada hal-hal yang melarang. Kami menuntut yang berimbang. Kami sama dengan PNS lain. Dan kami berharap pernyataan Pak Wali yang mengatakan jika pemerintah pusat membenarkan TPP ini maka Pemerintah Kota Pekanbaru akan merevisi Perwako tersebut, sekarang Pemerintah pusat sudah membenarkan dan tinggal menunggu surat resminya, maka kami berharap pak wali tidak lari dari pernyataan beliau,” pungkas Asmardi.

Pertemuan para pengawas ini diterima oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafis, didampingi Dian Sukheri dan anggota Komisi III lainnya.

Mengenai pernyataan Wali Kota Pekanbaru Firdaus yang menyebut penghentian tunjangan penambahan penghasilan atau TPP bagi guru yang sudah menerima sertifikasi karena tidak dibolehkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantah oleh lembaga tersebut.

“KPK tidak pernah memberikan rekomendasi secara tertulis kepada Pemko Pekanbaru agar tidak lagi memberikan TPP bagi guru yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjawab JPNN yang dikutip Putera Riau.

Sebaliknya, yang ada adalah bahwa sesuai dengan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi yang sudah disampaikan ke KPK, agar setiap Pemda mengimplementasikan TPP sebagai salah satu bidang/program yang didorong KPK.

“Implementasi TPP ini merupakan salah satu program dalam Bidang Manajemen ASN yang direkomendasikan / didorong KPK yang dalam proses perencanaan dan pelaksanaannya agar mengacu kepada ketentuan yang berlaku,” jelas Febri.

Banyak elemen yang kecewa pada Pemerintah Kota Pekanbaru yang berupaya membangun opini hoaks terkait statemen beberapa pejabat elit Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu. Mulai dari Walikota, Sekdako sampai pada juru bicara Pemko pun mengumbar pernyataan hoaks terkait adanya temuan dalam hal tersebut. Faktanya, tidak ada dan tak pernah ada apa yang diucapkan pejabat-pejabat elit tersebut.

Asumsinya, jika pusat pemerintahan di Kota Pekanbaru sudah buka-bukaan membangun cerita bohong dan berbau hoaks, maka siapa lagi yang patut dipercaya di Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini ? (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *