PEKANBARU | puterariau.com,
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) resmi mulai menerapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13/SE/SATGAS/2021, pada Rabu (7/7/2021) yang berisikan tentang pengetatan aktivitas dan edukasi pelaksanaan PPKM. Pengetatan PPKM ini difokuskan pada lingkup Rukun Warga (RW).
Peraturan pengetatan PPKM mikro Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Riau Nomor 122/INS/HK/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan.
Walikota Pekanbaru Dr Firdaus ST, MT menyebutkan kebijakan pengetatan PPKM Mikro akan berlaku terhitung tanggal 6 -20 Juli 2021. Ia berharap agar seluruh eleman warga dapat bersinergi dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan selama masa pandemi tersebut.
“Ditengah situasi pandemi saat ini, sudah seharusnya setiap orang menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, masyarakat juga perlu memperhatikan kondisi mental dan terus berpikir positif agar tidak terserang penyakit. Mari bersama hentikan penyebaran Covid-19,” tegasnya.
“Untuk dapat menghentikan penyebaran tersebut perlu upaya bersama melakukan pengetatan dan pengendalian sampai tanggal 20 Juli mendatang,” imbuh Walikota Pekanbaru.
Berikut isi Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru ;
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.
- Kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Sektor essensial seperti usaha kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar dan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Kegiatan akad nikah/pemberkatan nikah dihadiri paling banyak 30 (tiga puluh) orang adapun untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat dan tidak ada hidangan makanan ditempat serta mendapat rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.
- Kegiatan Politik, Seni, Sosial, Budaya, Seminar, Lokakarya dan pertemuan luring yang dilakukan di dalam/di luar gedung pertemuan tidak diizinkan.
- Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan terhadap ; Kegiatan restoran, Cafe, dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan ditempat sampai dengan pukul 20.00 WIB (makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen), untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Selain itu, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/Mall sampai dengan Pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan Penutupan Hiburan Umum (Club malam, Diskotik, Rumah Bilyar, Gelanggang permainan ketangkasan elektronik, Futsal, Warnet)/PUB/KTV/ Layanan Hiburan Fasilitas Hotel;
- Kegiatan ibadah pada tempat ibadah mempedomani kriteria zonasi PPKM Berbasis Mikro berskala RW, yaitu jika RW berada di Zona Oranye dan Zona Merah kegiatan peribadatan ditiadakan, untuk Zona Kuning dan Zona Hijau kegiatan ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
- Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.
- Bagi ketua RT/RW mengaktifkan wajib lapor bagi tamu khususnya dari luar daerah yang datang kelingkungan RT/RW dalam jangka waktu 1 x 24 jam dan mensyaratkan bukti bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen atau swab PCR pada hari melapor, bagi tamu yang tidak dapat menunjukkan dokumen hasil tes rapid antigen atau swab PCR maka posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 x 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada tamu;
- Seluruh Masyarakat Kota Pekanbaru untuk mematuhi, saling mengingatkan, mengedukasi kepada keluarga maupun masyarakat untuk memutus mata rantai Covid-19 menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) dengan menerapkan 6M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilisasi).[son/pr]