PEKANBARU, PR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berencana akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berskala kecil di tingkat kecamatan. Hal ini dilakukan menyusul jumlah kasus positif Covid-19 di Bumi Lancang Kuning yang semakin bertambah. Terkait dengan penerapan PSBB berskala kecil ini, Asisten III Sekda provinsi Riau Syahrial Abdi menyampaikan bahwa forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) tingkat kecamatan harus aktif.
”Memang untuk menyukseskan PSBB mikro ini perlu peran aktif dari Kapolsek, Danramil, hingga Camat,” kata Abdi kepada media.
Selain itu, pihak dari institusi terkait seperti Polda Riau yang diwakilkan Wakapolda hingga Korem 031/Wira Bima diikuti Danrem, menyetujui peran dari kapolsek dan danramil di kecamatan.
”Selain mempertanyakan kesiapan Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota, Pak Wakapolda dan Danrem sepakat seluruh jajarannya di kecamatan siap,” sebut Abdi.
PSBB mikro ini juga nantinya diharapkan akan disetujui oleh Kementerian Kesehatan. Namun, poin – poin di dalamnya tetap diisi oleh pemerintah daerah setempat.
”Memang yang menyetujui PSBB adalah pusat, akan tetapi regulasinya tetap dari pemerintah setempat,” ungkap Abdi.
Ia menambahkan, pada prinsipnya PSBB mikro ini membatasi orang dari luar. Tetapi, masyarakat di dalamnya tetap dapat berusaha.
”Berbeda dengan PSBB sebelumnya yang tidak memperbolehkan orang keluar. Tetapi, untuk PSBB mikro ini memperolehkan orang berusaha,” tegas Abdi.
Untuk diketahui, jumlah kasus positif Covid-19 di Riau makin terus meningkat. Pada hariRabu terdapat penambahan 107 kasus positif. Dengan demikian, total kasus Covid-19 menjadi 2.030. Dengan Rincian, 1.039 sembuh dan telah dipulangkan. Kemudian 423 dirawat di rumah sakit dan 532 isolasi mandiri. Dan jumlah yang meninggal ada 36 orang.
Sumber : Kompas