PUTERARIAU.com | PEKANBARU – Setelah resmi ditahannya Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) oleh Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai tahun anggaran 2018 dan gratifikasi. Sedangkan Wakil Walikota Dumai, Eko Suharjo dalam masa cuti karena maju dalam Pilkada Dumai 9 Desember 2020, hal ini berimbas pada posisi pemerintahan Kota Dumai yang mengalami kekosongan.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Riau berencana menunjuk pelaksana harian agar roda pemerintahan di Dumai tetap berjalan dengan baik. Untuk sementara, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, Herdi Salioso akan mengambil alih posisi tersebut untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Walikota Dumai.
“Sekarang Pemerintah Provinsi Riau akan segera mengirimkan surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal penahanan Walikota Dumai, serta sekaligus pengurusan administrasi Sekdako Dumai menjadi Plh,” jelas Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Organisasi Pemprov Riau, Sudirman, Rabu (18/11/2020).

Sudirman menjelaskan, jika Walikota dan Wakil Walikota berhalangan, maka otomatis wewenang kepala daerah langsung diambil alih oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Sama halnya dengan yang terjadi di Pemerintah Kota Dumai, pasca penahanan walikota dan wakil walikota yang cuti karena maju pilkada 2020, maka secara otomatis Sekretaris Daerah akan diangkat menjadi pelaksana harian (Plh).
“Kalau kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan, maka tugas – tugas kepala daerah akan diambil alih oleh Sekretaris Daerah sebagai Pelaksana Harian, agar roda pemerintahan pun tetap bisa berjalan,” imbuhnya.
Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Organisasi Pemprov Riau, Sudirman menambahkan, penetapan Sekretaris Daerah menjadi Pelaksana Harian Walikota tidak perlu penunjukkan dari Gubernur Riau. Karena, sesuai Undang – Undang yang berlaku, jika kepala daerah dan wakilnya berhalangan, maka Sekretaris Daerah langsung menjadi Pelaksana Harian Kepala daerah.
“Dalam Undang – Undang tidak perlu penunjukan dari Gubernur, jadi otomatis Sekdako jadi Plh. Namun, proses administrasinya tetap kita sampaikan kepada Menteri, dan juga segera kita surati ke Kemendagri, sehingga Sekdako Dumai bisa langsung menjadi Plh, karena itu posisi pemerintahan kota Dumai tidak boleh dibiarkan kosong,” jelasnya. [son]