fbpx
Example 728x250
HedalinePekanbaru

Pencabutan Laporan Atas Kasus Penebangan 83 Pohon Di Tuanku Tambusai, Dewan DPRD Pekanbaru Akan Lapor Ke Komisi III DPR RI

439
×

Pencabutan Laporan Atas Kasus Penebangan 83 Pohon Di Tuanku Tambusai, Dewan DPRD Pekanbaru Akan Lapor Ke Komisi III DPR RI

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla

PUTERARIAU.com | PEKANBARU – Laporan atas kasus penebangan 83 pohon pelindung dan sebagai tanaman hijau di Jalan Tuanku Tambusai, telah di cabut oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru. Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR.

“Apakah unsur pencabutan pohon sudah terpenuhi apa belum. Apakah mereka yang berinisiatif sendiri atau bagaimana. Kita serahkan kepada OPD yang melapor. Karena mereka yang menentukan, perlukah ini dicabut atau tidak,” katanya.

Pada kesempatan yang berbeda anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla mempertanyakan alasan Dinas PUPR mencabut laporan atas kasus penebangan 83 pohon pelindung itu.

Menurutnya, pihaknya akan terus menelusuri kejanggalan atas pencabutan tersebut dan segera membahasnya di Komisi III DPR RI Bidang Hukum dengan harapan bisa membantu menelusuri kasus ini.

“Kita akan adukan kasus ini ke Komisi III DPR RI Bidang Hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Helmi menjelaskan pihak PUPR sempat melakukan koordinasi perihal pencabutan laporan kasus tersebut bulan lalu. Namun, laporan tersebut sudah masuk ke dalam ranah hukum dan proses hukum itu telah menjadi kewenangan pihak kepolisian.

Kondisi Bando atau reklame di median Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru

“Koordinasi ke bagian hukum ada, namun bagian hukum tidak terkait dengan proses penegakan hukum. Jadi kami beri keterangan, terhadap laporan dicabut itu sudah kewenangan kepolisian untuk proses penegakan hukumnya,” katanya.

Untuk diketahui, aksi penebangan puluhan pohon pelindung di median Jalan Tuanku Tambusai telah dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab pada Senin (12/10/2020).

Dalam kejadian saat itu, sebanyak 83 pohon berjenis glondokan tiang yang berusia hampir 20 tahun di tebang secara sepihak. Pohon tersebut sudah setinggi 4 sampai 6 meter.

Sebanyak 83 pohon sudah ditebang. Diman 48 Pohon yang ditebang secara sepihak berjenis Glondokan Tiang berusia sudah hampir 20 tahun. Untuk jenis ini pohonnya sudah setinggi 4 hingga 6 meter. Dan 35 pohon jenis Tabebuya Rosea yang baru ditanam tahun lalu sudah setinggi 4 hingga 6 meter.

Ketika mendengar informasi tersebut, Walikota Pekanbaru Firdaus sempat murka karena aksi oknum yang telah berani memotong sejumlah pohon itu hanya untuk kepentingan bando reklame raksasa yang berada di sana. Atas kasus penebangan pohon tersebut Pemerintah Kota mengalami kerugian sebesar Rp113.500.000.[s**/ro]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *