fbpx
Example 728x250
HedalineKriminalKuansingLalu Lintas dan POLRI

Pengedar Dan Pengguna Sabu Diamankan, Polres Kuansing Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu Di Kuansing

1230
×

Pengedar Dan Pengguna Sabu Diamankan, Polres Kuansing Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu Di Kuansing

Sebarkan artikel ini

PUTERARIAU.com | KUANTAN SINGINGI – Unit Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kuansing telah berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan berat 23,25 gram dan sekaligus menangkap pelaku pengedar dan pengguna narkoba di  wilayah Kuantan Singingi. Para tersangka ditangkap pada waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Unit Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Bripka Rikie SH mengatakan setelah melakukan penyelidikan akan ada transaksi narkoba di Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi pada Jum’at (8/1/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Transaksi narkoba berada di Simpang Koran Jalan Koridor PT RAPP Kecamatan Singingi Hilir,” katanya, Minggu (10/1/2021)

Rikie menambahkan, di TKP pertama ini tim Sat Resnarkoba polres Kuansing telah berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara Ari Alamsyah alias Ari Bin Arifin yang akan bertransaksi narkotika. Dan saat dilakukan penangkapan ditemukan dalam satu kotak rokok merek On Bold yang berisi satu paket plastik klip berisikan narkoba jenis sabu seberat 0,35 gram.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus narkoba terhadap tersangka Ari Alamsyah alias Ari Bin Arifin mengaku mendapatkan satu paket narkoba jenis sabu tersebut dari saudari Dewi dan Erin yang berada di warung Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan pengakuannya, Ari berumur 21 tahun, dan masih berstatus sebagai mahasiswa dan merupakan  warga Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan. Dalam kasus ini, Ari berperan sebagai kurir dari tersangka Dewi dan Erin.

“Dari tersangka Ari, kita dapatkan tersangka baru yakni Dewi Sri alias Dewi binti Ramlan Sitorus (35 th) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan merupakan warga dari Desa Logas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi. Dewi berperan sebagai pengedar dan pemilik barang. Selanjutnya, Nur Aliyani (31 th) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, warga Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan yang berperan sebagai pengedar,” jelas Bripka Rikie, Minggu (10/1/2021).

Selanjutnya, Bripka Rikie SH menjelaskan setelah mendapatkan informasi alamat pelaku lain dari tersangka Ari. Tim Sat Resnarkoba kembali memburu pelaku Dewi dan Erin ke lokasi tersebut pada Sabtu (9/1/2021).

Sekitar pukul 01.30 WIB pelaku Dewi Sri alias Dewi binti Ramlan Sitorus, Nur Aliyani alias Erin binti Herman. Bersama kedua tersangka, turut ditangkap seorang pria bernama Jufrizal Efendi alias Ijuf bin Batung sedang menggunakan narkoba jenis sabu dalam kamar di sebuah warung yang terletak di KM 50 Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Untuk tersangka Jufrizal (27 th) berprofesi wiraswasta dan merupakan warga dari Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan hanya sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

Kemudian Unit Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan serta TKP, dan ditemukan satu tabung CDR yang didalamnya berisi satu paket plastik klip narkotika jenis sabu diatas tempat tidur dan satu bungkus plastik narkotika yang sama seberat 22,90 gram yang diselipkan dibelakang cermin yang tersandar didinding kamar tersebut .

Setelah mengaku perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke polres Kuantan Singingi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang ditemukan dan diamankan selain sabu seberat 0,35 gram pada TKP pertama dan 22,90 gram di TKP kedua, diamankan juga dua kaca pirex, dan sebuah alat hisap sabu atau bong. [rod/s**]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *