fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineKriminalKuansingLalu Lintas dan POLRI

Pengedar Narkoba Jenis Shabu Yang Dikenal Licin Akhirnya Dibekuk Satnarkoba Polres Kuansing

944
×

Pengedar Narkoba Jenis Shabu Yang Dikenal Licin Akhirnya Dibekuk Satnarkoba Polres Kuansing

Sebarkan artikel ini

PUTERARIAU.com | KUANTAN SINGINGI,

Satnarkoba Polres Kuansing selama 2 hari ini terus bergiat dan berhasil membekuk 2 pengedar, 1 pengedar terkenal sangat licin karena sudah 4 kali sebelumnya selalu gagal menangkapnya, sedangkan kegiatan pelaku sebagai pengedar sudah sangat meresahkan masyarakat.

Kapolres Kuansing Akbp Henky Poerwanto S.I.K, MM melalui Paur Humas Ipda JL. Tobing kepada awak media menerangkan dalam 2 hari pers satnarkoba telah mengungkap 2 kasus narkoba dilokasi yg berbeda.

Pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 sekira pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Satnarkoba yang dipimpin Ipda Eko Nursytiyawan Besari SH. MH telah melakukan penangkapan terhadap pelaku an. JISLI KARISMA Als JISLI Bin SIHOL PARHOSIB di Kebun sawit Desa Sungai Buluh, Kec. Singingi Hilir, Kab.Kuansing. Dimana pada saat itu sdr JISLI KARISMA Als JISLI Bin SIHOL PARHOSIB bersama dengan temannya identitas TRIYONO yang berhasil melarikan diri. Kemudian dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 (satu) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu ditangan kanan tersangka JISLI KARISMA Als JISLI Bin SIHOL PARHOSIB, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kuansing

Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2021 sekira pukul 01.30 WIB dilokasi yang berbeda di Desa Pauh Angit Hulu, Kec. Pangean, Kab. Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Sahardi SH bersama personil, melakukan penyelidikan atas adanya pengedar Narkotika jenis Shabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

Setelah mendapatkan info yang akurat bahwa pengedar An. SUPRIWANTO Als IWAN AJO yang selama ini sangat licin dan sudah 4 kali gagal ditangkap, sebelumnya sedang berada di rumahnya di Desa Pauh Angit Hulu, Kec. Pangean, Kab. Kuansing. Kemudian aparat Kepolisian dengan disaksikan oleh Kepala Desa dan warga melakukan penangkapan terhadap Sdr. SUPRIWANTO Als IWAN AJO dan dilakukan penggeledahan.

“Pada saat digeledah badan dikantong celana sebelah kiri ditemukan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan 8 (delapan) paket plastik bening diduga Narkotika jenis Shabu dan dikantong sebelah kanan ditemukan uang sebanyak Rp. 1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang diakui pelaku saat itu uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu,” ujar Sahardi.

Kemudian dilanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku yang satu lagi, saat digeledah dalam kamar ditemukan 1 (satu) buah kotak dompet warna hitam yang diselipkan dibawah Spring bed dan setelah dibuka berisikan 6 (enam) paket plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dgn jumlah cukup besar, dimana pelaku mengakui mendapatkan Shabu tersebut dari Pekanbaru. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna Proses lebih lanjut.

Dari kedua pelaku berhasil disita sebanyak 15 paket shabu dengan berat 17 gram dan kalau beredar bisa dikonsumsi oleh 100 pengguna.

Kemudian kedua pelaku dijerat sebagai pengedar sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 114 ayat (1,2) Jo pasal 112 ayat (1,2) UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika degan ancaman 15 tahun penjara.[roder]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *