Pekanbaru, (PR)
Tata kelola bus Trans Metro Pekanbaru menjadi misteri yang perlu diungkapkan secara transparan. Pasalnya, pengelolaannya menyisakan sebuah teka teki yang mesti dipecahkan. Apa dan bagaimana sebenarnya yang sedang terjadi ?
Dari penelusuran Putera Riau di lapangan, dari awal Pemko Pekanbaru sudah menggadang-gadangkan bahwa pengelolaan bus Transmetro Pekanbaru (TMP) oleh PT. TPM mulai 1 Februari 2019. SKnya langsung ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru.
Namun, anehnya kenapa saat ini Pemko Pekanbaru malah mengatakan pengelolaannya oleh PT. SPP ? Begitu mudahkah publik Pekanbaru ‘dikicuah tagak’ seputar siapa pengelola sebenarnya.
Kemudian, jika memang pengelolaan harus didelegasikan oleh PT SPP, kenapa harus ada SK Walikota ? Sementara Perusahaan (PT. TPM) baru dibentuk dan tanpa pengalaman (nihil pengalaman) langsung ditunjuk untuk mengelola bus TMP. Artinya, hal ini dari awal sudah bermasalah, apalagi perjalanannya yang sudah pasti penuh masalah.
Jauh sebelumnya, beredar informasi bahwa SK pengelolaan PT Transportasi Pekanbaru Madani (TPM) yang konon katanya adalah anak perusahaan dari PT SPP per 1 Februari 2019 mengelola seluruh unit bus Trans Metro Pekanbaru telah dicabut Walikota Pekanbaru pada Oktober lalu.
Jika info itu benar, tentu akan dipertanyakan bagaimana kelanjutan pengelolaan aset Pemerintah Kota Pekanbaru kedepannya. Siapa yang akan bertanggung jawab ? Bukan malah masing-masing pihak lempar bola sana sini dan buang badan.
Padahal merujuk pada aturan dalam Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bahwa PT. TPM bukanlah BUMD. Nah, disini sudah ada yang menyalah, walau Perusahaan itu sebagai anak Perusahaan PT SPP. Sedangkan penyerahan aset dan bantuan Keuangan harus diberikan kepada BUMD.
Sebagaimana diketahui, seluruh pengelolaan unit bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) ke PT. Transportasi Pekanbaru Madani (TPM) yang ditunjuk langsung pengelolanya oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Seharusnya sesuai Permendagri No. 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah Pasal 85 huruf (a) s/d (d) tentang pemilihan dan penetapan mitra pemanfaatan barang milik daerah harus melalui proses lelang. Sementara Pemko malah main tunjuk langsung, ada apa ?
Pemko Pekanbaru juga memberikan bantuan subsidi kepada PT. TPM. Tak tanggung-tanggung, anggaran subsidi operasional yang diberikan sebesar Rp.26 miliar dari total 105 unit, dan bus yang dikelola PT. TPM sebanyak 96 unit.
Mengenai SK pengelolaan PT. TPM terhadap bus Transmetro Pekanbaru telah dicabut. Hal ini tidak dibantah pihak Pemko Pekanbaru sendiri. Kabag Kerja Sama Pemko Pekanbaru, Hazli ketika dikonfirmasi tidak menampiknya. “Sebaiknya ini dikonfirmasi ke Dishub. Dishub yang berkompeten untuk menjawabnya, bukan kami,” ujar Hazli singkat.
Namun mengenai hal ini, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso ketika dikonfirmasi mengenai siapa pengelola bus Transmetro saat ini malah tidak berani menjawab. Pesan singkat WA Putera Riau diabaikan. Takut atau tak tahu lagi harus berbuat apa karena ada dosa besar di balik kasus ini ?
Pejabat Pemko Pekanbaru Mengelak dan membengak ?
Sementara itu, Asisten II Pemko Pekanbaru, Elsabrina mengatakan bahwa saat ini pengelola Trans Metro Pekanbaru adalah PT. SPP. “Namun PT. SPP mendelegasikan pengelolaannya pada anak Perusahaannya yaitu PT. TPM. Direktur PT. TPM adalah Pak Azmi,” beber Elsabrina.
Dikatakan bahwa jika PT .SPP mendelegasikan pengelolaan pada anak perusahaannya, merupakan urusan internal yang tidak perlu diketahui publik.
“Saya sudah bilang, silahkan hubungi OPDnya. Supaya dapat jawaban yang lebih memuaskan. Sebaiknya jangan berdebat dengan saya deh. Tanyakan saja langsung ke OPD nya. Maaf ya…,” elak Elsabrina.
Ketika dikonfirmasi, Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Soffaizal menyatakan bahwa PT. TPM merupakan anak perusahaan PT. SPP. “Jadi Pemko Pekanbaru memang hanya mencairkan ke PT. SPP yang memang merupakan BUMD milik Pemko,” ungkap Soffaizal ketika ditanya seputar anggaran.
Di lain pihak, Dirut PT. SPP Heri Susanto mengatakan bahwa pengelola bus Transmetro Pekanbaru adalah PT. TPM. “Ya, itu dikelola PT. TPM,” ujarnya ketika dikonfirmasi.
Nah, mengenai BUMN/BUMD harus diselaraskan dengan 7 (tujuh) kebijakan strategis Kejaksaan tahun 2020-2024, utamanya poin Ketiga, yakni meningkatkan peran Kejaksaan dalam mendukung pengamanan dan penyelamatan aset Pemerintah daerah/BUMN/BUMD. Lalu bagaimana dengan pengelolaan bus Transmetro Pekanbaru ? (by/pr)