Pekanbaru, (PR) –+— Walikota Pekanbaru, DR. H Firdaus MT menunjuk langsung pengelolaan bus Transmetro Pekanbaru kepada PT TPM mulai tanggal 1 Februari 2019. Ini dibuktikan dengan SK Walikota No 178 tahun 2019.
Kemudian Walikota Pekanbaru , DR. H Firdaus MT melalui surat Keputusan walikota No. 595 tahun 2019 pada tanggal 21 Oktober 2019 mencabut keputusan yang dibuat nya sendiri dengan menugaskan PT SPP sebagai pengelola bus TMP dan mencabut pengelolaan yang dilakukan oleh PT TPM.
Kesalahan fatal dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru ini sangat merugikan keuangan Daerah . Karena dana hibah yang di berikan harus di pertanggungjawabkan secara hukum dan aset yang diberikan tersebut adalah aset pemerintah bukan aset milik perusahaan BUMD atau PT SPP.
Kemudian, sampai saat ini pembentukan PT TPM untuk menjadi BUMD baru dalam rencana dan proses. Ini membuktikan bahwa PT TPM benar-benar bukan BUMD dan sejak tanggal 1 Februari sampai 20 Oktober 2019 semua kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan ini dalam mengelola TMP adalah cacat hukum serta terbukti ada tindak pidana Korupsi dalam memperoleh dana Hibah dari Pemko Pekanbaru.
Sebagaimana diketahui, seluruh pengelolaan unit bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) ke PT. Transportasi Pekanbaru Madani (TPM) yang ditunjuk langsung pengelolanya oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Seharusnya sesuai Permendagri No. 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah Pasal 85 huruf (a) s/d (d) tentang pemilihan dan penetapan mitra pemanfaatan barang milik daerah harus melalui proses lelang. Sementara Pemko malah main tunjuk langsung, ada apa ?
Pemko Pekanbaru juga memberikan bantuan subsidi kepada PT. TPM. Tak tanggung-tanggung, anggaran subsidi operasional yang diberikan sebesar Rp.26 miliar dari total 105 unit, dan bus yang dikelola PT. TPM sebanyak 96 unit.
Sementara itu Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko saat ditanya tentang rekomendasi terkait pengelolan dan besaran subsidi yang di berikan ke PT TPM selaku pengelola oleh Dishub Kota Pekanbaru serta tentang kewajiban Dishub selaku pengawas dalam pengelolaan transmetro yang di lakukan oleh PT. TPM mengatakan bahwa dirinya masih diluar kota. ” Sebentar saya lagi dinas luar, saya koordinasikan dengan UPT PAP, mereka koordinatornya. Dan Masalah teknis kordinasi nya dengan PAP bentar nanti saya koordinasikan ya,” ujar mantan Kabid angkutan dishub kota Pekanbaru ini.
Di lain pihak, Heri Susanto mengatakan bahwa pengelola bus Transmetro Pekanbaru adalah PT. TPM. “Ya, itu dikelola PT. TPM,” ujarnya ketika dikonfirmasi.
Jadi Dirut PT SPP saja menampik bahwa Perusahaannya yang mengelola bus TMP dengan melempar tanggung jawab pengelola adalah PT TPM. Nah, lho….
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekanbaru ,Hamdani mengatakan bahwa Pihak nya akan diskusi dengan Komisi terkait tentang pencabutan pengelolaan TMP oleh PT TPM ini. “Ada datanya yang bisa jadi bahan saya? Kemudian Tentu saya diskusikan dulu dengan komisi terkait, “ujar hamdani singkat. (dil/tim)