SUMATERA BARAT, PUTERARIAU.com | — Penyidik Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus pengeroyokan dua anggota TNI oleh club moge Harley Davidson HOG Siliwangi di kawasan Tarok Dipo Bukittinggi pada Jumat (30/10/2020) lalu.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara didampingi Kasat reskrim AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, penetapan tersangka baru ini berdasarkan pemeriksaan alat bukti yang dilakukan tim khusus (Timsus) penanganan kasus penganiayaan terhadap 2 personil intel TNI Kodim 0304/Agam.
“Tersangka baru yang ditetapkan berinisial TR (33), dan bertambahnya tersangka ini sesuai dengan hasil penyelidikan dan hasil Gelar Perkara yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bukittinggi,” ungkapnya, Senin (2/11/2020).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka kasus pengeroyokan secara bersama – sama yang di lakukan anggota Club Motor HOG terhadap korban personil Intel Kodim 0304/Agam, yakni B (16), S (49), HS (48), JAD (26), jadi dengan penambahan 1 orang tersangka TR (33), maka sudah 5 tersangka yang ditetapkan dalam kasus pengeroyokan tersebut.
“Saat ini kelima tersangka sudah ditahan di Polres Bukittinggi dan selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan kembali,” ungkapnya.[***/covesia]