fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineKriminalNasional

Pengungkapan Kasus Pembunuhan Wartawan Di Mamuju Tengah Sulawesi Barat

608
×

Pengungkapan Kasus Pembunuhan Wartawan Di Mamuju Tengah Sulawesi Barat

Sebarkan artikel ini
Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo

NASIONAL, PUTERARIAU.com – Pengungkapan kasus pembunuhan wartawan Demas Laira yang terjadi di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar) beberapa waktu lalu telah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Dalam pengungkapan kasus ini Polda Sulbar dibantu oleh timsus Subdit III Ditipidum Bareskrim Polri dan Satresmob Ditkrimum Polda Sulsel.

Penangkapan dilakukan pada hari Selasa dan Rabu tanggal 20 – 21 Oktober 2020 dan telah berhasil menangkap 6 (enam) pelaku pembunuhan terhadap korban wartwan a.n Demas Laira dengan TKP pembunuhan tanggal 19 Agustus 2020 di Jalan Trans Poros Sulawesi Mamuju – Palu, KM 151 desa Salubijau, Karosa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. Korban mengalami 17 luka tusakan badik.

Berikut rincian penanggakapan para pelaku ;

  1. 20 Okt pukul 18.30 wita terhadap TSK an SYAMSUL, 32TH, Mandar, di wilayah Pohuwato, Gorontalo.
  2. 20 Okt pukul 20.00 wita penangkapan terhadap TSK an NAWIR 30TH, di wilayah Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.
  3. 20 Okt pukul 20.54 WITA penangkapan terhadap TSK an DONI 20TH, di wilayah Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.
  4. 20 Okt pukul 20.54 WITA penangkapan terhadap TSK an HAERUDIN ALS ICONK bin ISMAIL 18TH, Bugis di Wilayah Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.
  5. 21 Okt pukul 01.40 WITA tgl 21 Oktober 2020 penangkapan terhadap TSK an ILHAM 19TH, di JL. Mora Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.
  6. 21 Okt pukul 05.00 WITA tgl 20 Oktober 2020 penangkapan terhadap TSK an ALI BABA, 25TH, di Dusun Dapurang, Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasang Kayu, Mamuju Utara Sulawesi Barat.

Saat ini para pelaku diamankan di Mapolres Mamuju Tengah dan menjalani pemeriksaan Satwil Polda Sulawesi Barat.

Berdasarkan surat penangkapan dengan nomor LP: 0043/VIII/2020/Sulbar/Res Mamuju Tengah tgl 20 Agustus 2020, disebutkan motif pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban DEMAS LAIRA yang mengganggu dan mempermalukan saudari Kartina (adik perempuan salah satu pelaku an. SYAMSUL.), kemudian bersama teman – temannya membunuh korban.

“Motifnya karena sakit hati, korban Demas Laira telah mengganggu dan mempermalukan adik perempuan pelaku Syamsul atas nama Kartina,” kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo, Rabu (21/10/2020) pagi.

Rencana segera, Pemeriksaan terhadap 6 Tersangka oleh Satwil Polda Sulbar dan Polres Mamuju Tengah. (rod)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *