Sungai Guntung, (PR Inhil)
Pada hari Senin tanggal 27 Agustus 2018 sekira pukul 16.00 WIB, telah dilaporkan kejadian tindak pidana penodaaan/penistaan agama di Mapolsek Kateman.
TKP berada di kontrakan Kamaruddin Jl. Tunas Harapan RT. 010 RW. 001 Kel. Tagaraja Kec. Kateman Kab. Inhil dengan pelapor Said Adnan Alie, 62 tahun, Islam, Melayu, yang saat ini menjabat Ketua LAMR Kec. Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir Propinsi Riau.
Terduga terlapor bernama Hamdani alias Suhu alias Guru Bin Abdul Hamid, 41 tahun, Islam, Jawa, Wiraswasta, Alamat Jl. Tunas Harapan Parit 7 RT. 010 / RW. 001 Kel. Tagaraja Kec. Kateman Kab. Inhil.
Dimana saksi-saksi adalah Sinda Rajabri Bin Heri Dahlianto, 21 tahun, Islam, Minang, Alamat Jl. Tunas Harapan Parit 7 RT. 010 / RW. 001 Kel. Tagaraja Kec. Kateman Kab. Inhil, Darmiatun Bin Baharuddin, 27 tahun, Islam, Melayu, Wiraswasta, Alamat Jl. Tunas Muda RT. 002 / RW. 004 Kel. Tagaraja Kec. Kateman Kab. Inhil, Trisulis Tio Rini Bin Rahmat Susilo, 30 tahun, Islam, Jawa, IRT, Alamat Jl. Tunas Harapan Parit 7 RT. 010 / RW. 001 Kel. Tagaraja Kec. Kateman Kab. Inhil, dan Ardiansyah Bin Suni, 36 tahun, Islam, Banjar, Wiraswasta, Alamat Jl. Tunas Muda RT. 002 / RW. 004 Kel. Tagaraja Kec. Kateman Kab. Inhil.
Diuraikan bahwa kronolgis kejadian pada hari Senin tanggal 27 Agustus 2018 sekira pukul 13.00 WIB, bermula saat pelapor mendapatkan telepon dari Hamdan Zainuddin selaku Ketua MUI Kec. Kateman yang mengatakan bahwa dirinya telah memperoleh informasi dari Saksi Sdri. Darmiatun Bin Baharuddin tentang adanya seseorang yang memerintahkan untuk menginjak, mengoyak dan mengencingi kitab suci Al-Qur’an.
Lalu Hamdan Zainuddin meminta pelapor untuk datang ke rumahnya yang berlokasi di Jl. Pendidikan Kel. Tagaraja Kec. Kateman. Mendengar hal tersebut pelapor langsung bergegas menuju kediaman Sdra. Hamdan Zainuddin dan menemukan saksi Sdri. Darmiatun Bin Baharuddin. Kemudian menanyakan kebenaran informasi dari Sdra. Hamdan Zainuddin tersebut.
Setelah mendengar semua keterangan dari saksi sdri. Darmiatun Bin Baharuddin bahwa memang benar adanya seseorang yang memerintahkan untuk menginjak, mengoyak dan mengencingi kitab suci Al-Qur’an oleh terduga terlapor Sdra. Hamdani alias Suhu alias Guru Bin Abdul Hamid.
Berdasarkan keterangan dari Sdri. Darmiatun beserta saksi-saksi bahwa dirinya diminta untuk menginjak, mengoyak dan mengencingi Kitab Suci Al-Qur’an oleh Sdra. Hamdani alias Suhu alias Guru Bin Abdul Hamid sebanyak 2 kali, lalu Sdra. Darmiatun beserta saksi-saksi lainnya menyanggupi hal tersebut dan diikuti oleh terduga terlapor Sdra. Hamdani.
Saat ini terduga terlapor beserta saksi-saksi masih dilakukan pemeriksaan. Untuk perkembangan lebih lanjut akan dilaporkan pada kesempatan pertama. Saat ini situasi agak memanas dan kurang kondusif.
Dari penelusuran Putera Riau di lapangan, terlapor adalah mantan karyawan PT. Oscar yang di Sungai Guntung. Beberapa waktu lalu, Putera Riau kerapkali bermasalah dengan PT. Oscar pasal perizinan, bagi hasil dan lain sebagainya yang menyalah. (ridho/zamri/rls)