TALUK KUANTAN, (PR)
Dugaan korupsi di Sekretariat daerah Kabupaten Kuansing pada tahun 2017 silam terus bergulir. Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi telah menetapkan 5 tersangka dalam dugaan korupsi anggaran belanja barang dan jasa di Setda Kuansing yang bersumber dari APBD TA 2017.
“Ya, saat ini Kejaksaaan Negeri Kabupaten Kuansing masih melakukan penyidikan, dan penyidikan saat ini masih berjalan,” ujar Kajari Kuansing, Hadiman melalui Kasi Pidsus, M Gempa Awaljon Putra kepada media ini, Rabu 22/02/2020.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuansing memintai keterangan Bupati Kuansing Mursini dan Wakil Bupati Halim sebagai saksi dan diperiksa atas kasus dugaan korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing tahun anggaran 2017 silam.
Di lain pihak, Agustin, mantan Presiden BEM UNIKS mengapresiasi kinerja Kejari Kuansing yang terus mengawal kasus korupsi ini.
“Kita apresiasi Pak Bupati yang sudah memenuhi panggilan pihak penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya menanggapi sikap Bupati Mursini yang dapat hadir pada Selasa lalu. Ia berharap agar Bupati Mursini benar-benar mendukung penegakan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi di lingkungan Pemkab Kuansing.
Sebelumnya, Bupati Mursini sempat mangkir atas panggilan Jaksa dengan alasan kesibukan yang tak terelakkan. Bukan karena lupa, tetapi kesibukan yang teramat sangat, klarifikasi ulang Bupati menyikapi pemberitaan awal. (roder)