fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHiburanKesehatanPekanbaru

Penutupan Mall Di Kota Pekanbaru Selama 3 Hari Berlaku Pada 12-14 Mei Mendatang

691
×

Penutupan Mall Di Kota Pekanbaru Selama 3 Hari Berlaku Pada 12-14 Mei Mendatang

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru | puterariau.com,

Kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk melakukan penutupan pusat keramaian yang sejatinya akan diberlakukan selama 3 hari terhitung tanggal 11-13 Mei 2021 dikarenakan penyebaran Covid-19 di Riau belum dapat terkendali, diundur penutupannya menjadi 12-14 Mei 2021. Penutupan tersebut tidak hanya berlaku pada pusat perbelanjaan, namun juga berlaku bagi pelaku usaha rekreasi, hiburan umum, kafe, dan Pub/KTV.

“Kecuali usaha esensial bahan kebutuhan pokok dan usaha kesehatan,” kata Firdaus.

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Edaran bernomor 1572/STP/SEKR/V/2021 tentang penutupan tempat usaha saat libur Idul Fitri 1442 H/2021 M. Seperti sebelumnya juga telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 10/SE/2021 tentang aktivitas perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru. Langkah ini diambil pemerintah kota karena Kota Pekanbaru ditetapkan sebagai zona merah Covid-19 di Riau.

Riza Budi yang merupakan Corporate Secretary PT Bima Sakti Pertiwi Tbk (Mal Pekanbaru) mengatakan pihaknya hari ini mengikuti hearing bersama Pemerintah Kota Pekanbaru yang memutuskan bahwa penutupan Mal diundur dari yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Untuk pusat perbelanjaan tutup operasional di H-1, hari H dan H+1. Seandainya nanti pada sidang isbat besok sore pemerintah memutuskan lebaran jatuh pada tanggal 12, maka Mal tutup pada tanggal 12 dan 13 Mei 2021. Namun jika lebarannya jatuh pada tanggal 13 Mei, berarti Mal akan tutup pada tanggal 12 Mei hingga 14 Mei 2021,” jelas Riza, Senin (10/5/2021).

Disamping itu, Riza menambahkan ada beberapa usaha esensial yang masih akan diperbolehkan beroperasi yakni swalayan yang menjual kebutuhan pokok. Namun, untuk makanan hanya diperbolehkan dengan cara take away.

“Tentu saja keputusan itu kita ikuti sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah. Kita selaku pelaku usaha pusat perbelanjaan akan ikuti dan patuhi, dengan pertimbangan membantu pemerintah untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya.[son]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *